Untung Budiharto Jadi Dirut ANTAM, RUPSLB Desember 2025 Tetapkan Pimpinan Baru

Abdul Halim
17 Sep 2026 13:43
Ekonomi 0 27
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Pergantian pucuk pimpinan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada Desember 2025 kembali menarik perhatian publik. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, pemegang saham menetapkan Untung Budiharto sebagai Direktur Utama ANTAM. Ia menggantikan Achmad Ardianto yang diberhentikan dengan hormat dalam rapat tersebut.

RUPSLB berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam konferensi pers setelah rapat, Direktur Pengembangan Usaha ANTAM I, Dewa Wirantaya, menjelaskan bahwa perubahan jajaran pengurus merupakan bagian dari penyusunan ulang struktur manajemen perseroan. Selain pergantian Direktur Utama, rapat juga memutuskan perubahan pada level Komisaris Utama.

RUPSLB ANTAM Tetapkan Untung Budiharto sebagai Direktur Utama

Dalam keterangan usai RUPSLB, Dewa Wirantaya menyampaikan bahwa Achmad Ardianto diberhentikan secara terhormat dari posisi Direktur Utama dan digantikan oleh Untung Budiharto. Penjelasan tersebut disampaikan bersamaan dengan informasi bahwa Komisaris Utama juga mengalami perubahan, yakni Rauf Purnama diberhentikan secara terhormat dan digantikan oleh Prof. Irwandi.

Perubahan susunan pengurus seperti ini lazim terjadi dalam perusahaan BUMN, terutama ketika pemegang saham menilai perlunya penyegaran arah strategi, penguatan tata kelola, atau penyesuaian kompetensi manajerial untuk periode berikutnya. Namun, pada kasus ANTAM, penetapan Untung langsung menjadi sorotan karena profil biografinya dan rangkaian pembahasan yang pernah muncul di ruang publik.

Rekam jejak masa lalu Untung Budiharto kembali jadi sorotan

Nama Untung Budiharto tidak hanya dikenal dari kiprah profesionalnya di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara, tetapi juga dari keterkaitan historis yang pernah menjadi perhatian luas terkait peristiwa Tim Mawar pada periode 1997 hingga 1998. Dalam proses hukum yang disebut terkait dengan perkara tersebut, Untung pernah menghadapi putusan pada tingkat pertama di Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta.

Di tingkat pertama, ia disebut dijatuhi hukuman 20 bulan penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Setelah mengajukan banding, putusan berubah menjadi 30 bulan penjara tanpa pemecatan. Perubahan tersebut kemudian tercatat dalam risalah persidangan pada Mahkamah Konstitusi pada 2026, sehingga pembahasan mengenai sanksi yang pernah melekat padanya sering muncul dalam dua tahap putusan.

Dalam penafsiran yang beredar di diskusi publik, perbedaan antara putusan tingkat pertama dan hasil banding dianggap memengaruhi narasi tentang konsekuensi terhadap status dinas. Meski demikian, fokus sorotan kelompok masyarakat sipil tetap berkutat pada rekam jejak dan implikasinya untuk posisi yang bersinggungan dengan mandat negara.

Jejak karier militer dan jabatan strategis sebelum memimpin ANTAM

Setelah menjalani rangkaian proses hukum dan melanjutkan karier, Untung Budiharto disebut pernah mengisi beberapa posisi strategis. Ia pernah menjabat Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Basarnas, serta Sekretaris Utama BNPT. Kariernya kemudian berlanjut ke jabatan Pangdam Jaya pada 2022.

Begitu beralih dari dinas militer, Untung juga disebut memegang peran di sektor transportasi publik. Ia menjabat Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta sejak 2023. Lalu, pada periode berikutnya, ia ditunjuk untuk memimpin ANTAM, perusahaan pertambangan yang berada dalam ekosistem holding pertambangan MIND ID.

Rangkaian jabatan tersebut membuat penunjukan Untung tidak sekadar dipahami sebagai rotasi manajemen biasa. Banyak pihak melihat penetapan pada posisi Direktur Utama perusahaan pelat merah sebagai pertautan antara pengalaman institusional dan pertimbangan tata kelola yang menuntut akuntabilitas, khususnya ketika perusahaan mengelola aset strategis negara.

Kritik KontraS muncul sejak pengangkatan Pangdam Jaya, berulang saat Dirut ANTAM

Sorotan serupa pernah muncul saat Untung ditetapkan sebagai Pangdam Jaya pada 2022. Saat itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan pengangkatan tersebut, dengan alasan rekam jejak yang terkait Tim Mawar. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, menyatakan kekhawatiran bahwa pengangkatan bisa dipandang sebagai balas budi atau bentuk relasi, sekaligus menekankan bahwa institusi TNI, khususnya jabatan Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia.

Kritik dengan nuansa yang mirip kembali muncul setelah Untung ditetapkan sebagai Direktur Utama ANTAM. Pada Kamis, 18 Desember 2025, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan korporasi. Ia menilai keputusan itu membawa konsekuensi politik dan moral yang melekat pada pemerintahan.

KontraS juga menyoroti keterkaitan rekam jejak Untung dengan Tim Mawar dan mempertanyakan sejauh mana pertimbangan HAM masuk dalam proses pengisian jabatan strategis di perusahaan milik negara. Sementara itu, pihak ANTAM menegaskan bahwa RUPSLB menetapkan Untung sebagai Direktur Utama, dan penjelasan perusahaan menempatkan latar belakang serta pengalaman di posisi strategis sebagai bagian dari pertimbangan penunjukan.

ANTAM di bawah MIND ID, tantangan memimpin perusahaan pertambangan

Dengan posisi Direktur Utama, Untung Budiharto kini memimpin ANTAM yang bergerak di sektor pertambangan dan berada dalam ekosistem holding pertambangan MIND ID. Perusahaan seperti ANTAM umumnya menghadapi tantangan yang berlapis, mulai dari strategi bisnis berbasis komoditas, penguatan tata kelola, hingga kebutuhan menjaga keberlanjutan operasi dan kepatuhan kebijakan korporasi.

Perubahan kursi kepemimpinan memang menjadi bagian dari siklus perusahaan, tetapi pada ANTAM, pergantian tersebut sekaligus membuka kembali perdebatan publik soal rekam jejak masa lalu. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada rencana kerja manajemen baru, melainkan juga pada cara perusahaan merespons ekspektasi masyarakat terhadap akuntabilitas dan standar integritas dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

x
x