
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melebar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor salah satu perusahaan swasta, PT Summarecon Agung Tbk, di wilayah Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian upaya mengusut perkara yang melibatkan lingkungan ATR/BPN tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya paksa pada tahap awal penyidikan. Penyidik tidak hanya mencari bukti terkait perkara, tetapi juga menelusuri hubungan antar-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
KPK menyatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengurai lebih jauh rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Budi memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari keterbukaan proses hukum.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” katanya.

