PPh Pasal 22 marketplace 0,5% mulai 1 November 2026 untuk seller

Abdul Halim
21 Sep 2026 09:01
Ekonomi 0 33
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Pemerintah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto untuk transaksi pedagang dalam negeri yang dilakukan melalui marketplace mulai 1 November 2026. Dengan mekanisme ini, pajak tidak lagi diproses sendiri oleh seller pada setiap transaksi, karena marketplace yang ditunjuk akan melakukan pemungutan langsung dari transaksi yang terjadi di platform mereka.

Kebijakan ini mulai berjalan setelah sebelumnya penerapannya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam PMK-37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih tertib dan memberi kepastian bagi pelaku usaha.

PPh Pasal 22 0,5% via marketplace mulai 1 November 2026

Mulai 1 November 2026, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi yang memenuhi ketentuan. Pemungutan dilakukan berdasarkan peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Artinya, fokusnya berada pada nilai transaksi yang menjadi objek pemungutan, bukan pada proses perhitungan pajak yang dilakukan seller secara manual.

Dalam penjelasan otoritas pajak, marketplace bertindak sebagai pihak pemungut pajak, sehingga administrasi perpajakan bergerak dari pola “seller menyetor sendiri” menjadi “pemungutan dilakukan oleh platform”. Perubahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyederhanaan administrasi, karena alur pemungutan dapat mengikuti transaksi yang berlangsung di sistem.

PMK-37/2025 bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme

Meski tarif pemungutan disebutkan sebesar 0,5 persen, DJP menekankan bahwa aturan tersebut tidak menambah jenis pajak baru. Bimo Wijayanto menyatakan PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru, sehingga kewajiban pajak bagi pelaku usaha tetap berada dalam kerangka PPh yang sudah berlaku.

Perubahan yang diatur lebih pada bagaimana pemungutan dilakukan. Seller tetap memiliki kewajiban membayar PPh sesuai ketentuan, hanya saja mulai periode 1 November 2026, mekanisme pemungutannya bergeser ke marketplace sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan.

Seller omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai pemungutan, dengan syarat

DJP juga memberikan batas yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, angka Rp500 juta menjadi rujukan penting untuk menentukan apakah pemungutan akan terjadi. Jika omzet seller berada di bawah atau sama dengan batas tersebut, dan persyaratan administrasi terpenuhi, marketplace tidak melakukan pemungutan 0,5 persen atas transaksi seller.

Namun, jika omzet kemudian melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, seller perlu memperbarui surat pernyataan. Setelah pembaruan dilakukan, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dimulai untuk transaksi berikutnya sesuai periode yang diatur dalam ketentuan.

Contoh yang dijelaskan DJP menggambarkan kondisi ketika omzet mencapai Rp560 juta. Dalam skenario itu, seller wajib memperbarui surat pernyataan, lalu pemungutan 0,5 persen dilakukan mulai transaksi sesuai periode yang ditentukan.

PPh Pasal 22 dipungut dari omzet bruto, bukan dari pembeli

Salah satu poin yang perlu dicermati adalah objek pemungutan. PPh Pasal 22 ini berkaitan dengan penghasilan pedagang, bukan pajak tambahan yang langsung dibebankan kepada pembeli. Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan pengecualian dari PPN dan PPnBM.

Untuk ilustrasi, DJP menyebutkan jika pedagang melakukan transaksi senilai Rp2 juta dan transaksi tersebut termasuk objek pemungutan, maka dengan tarif 0,5 persen, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp10 ribu. Setelah pemungutan, bagian yang diterima pedagang dari transaksi tersebut menjadi Rp1,99 juta, sesuai contoh yang disampaikan.

Perhatikan satu surat pernyataan untuk beberapa akun marketplace

Pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko online juga perlu menyesuaikan administrasinya. DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan peredaran bruto dapat dipakai untuk seluruh akun marketplace selama menggunakan NPWP atau NIK yang sama, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjelang penerapan pada 1 November 2026, seller disarankan mulai mengecek omzet, kesesuaian identitas perpajakan, serta dokumen yang harus disampaikan kepada marketplace. Karena mulai periode tersebut, urusan pemungutan atas transaksi tidak hanya bergantung pada perhitungan internal, melainkan juga pada peran marketplace sebagai pihak pemungut.

Perubahan ini membuat proses administrasi pajak lebih melekat pada aktivitas penjualan di platform. Setiap transaksi yang masuk dalam mekanisme pemungutan akan memengaruhi arus penerimaan seller, sehingga kesiapan dokumen dan ketepatan pelaporan menjadi bagian penting agar pemungutan berjalan sesuai ketentuan.

x
x