Terbongkar! 20 Video Kesusilaan Dijual Rp150 Ribu, Polisi Tangkap 2 Pria di Bogor

Nelly Sipayung
21 Sep 2026 14:19
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Bisnis video kesusilaan melalui media sosial terbongkar di wilayah Kabupaten Bogor. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) diamankan Satreskrim Polres Bogor setelah diduga memproduksi dan memperjualbelikan puluhan video melalui grup media sosial berbayar. Keduanya ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu malam (19/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap video-video kesusilaan yang beredar di sejumlah platform.

“Kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan dan penyidikan. Kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Anggi, Senin (21/9/2026).

Dari hasil pendalaman penyidik, video yang beredar tersebut ternyata hanya satu dari sekitar 20 video yang diduga telah dibuat kedua tersangka.

Aktivitas pembuatan video itu disebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Keduanya kemudian memanfaatkan media sosial untuk memasarkan konten tersebut kepada anggota komunitas atau grup tertentu.

Untuk mendapatkan akses, calon pembeli disebut harus membayar sekitar Rp150 ribu.

Dari transaksi yang berhasil ditelusuri, polisi memperkirakan keduanya telah mengantongi uang sekitar Rp19 juta hingga akhirnya diamankan.

“Kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh ini kurang lebih Rp19 juta,” ujar Anggi.

Tak hanya di satu lokasi, pembuatan video tersebut diduga dilakukan di sejumlah tempat. Polisi menemukan aktivitas mereka berlangsung di wilayah Leuwiliang, Jakarta hingga Depok.
Keduanya akhirnya ditangkap polisi pada malam hari di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut polisi, hubungan kedua tersangka bermula dari perkenalan melalui media sosial. Keduanya disebut baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap.

Dari perkenalan di dunia maya, keduanya kemudian bertemu dan selanjutnya terlibat dalam pembuatan video yang dikomersialkan tersebut.

Polisi menyebut motif utama pembuatan dan penjualan video itu adalah ekonomi.

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, MR dan MA disebut pernah bekerja sebagai karyawan swasta.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait tindak pidana pornografi, khususnya mengenai produksi dan peredaran konten pornografi.

“Sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 terkait dengan pornografi, memproduksi, membuat, mengedarkan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami aktivitas kedua tersangka, termasuk aliran transaksi dan jaringan grup media sosial yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut.

x
x