
INFOPANTULAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data melalui integrasi informasi pertanahan, tata ruang, dan perpajakan. Langkah ini ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah serta perjanjian kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SIGITA) di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 21 September 2026.
Fokus utama kerja sama tersebut adalah menghubungkan data geospasial yang selama ini sering tersimpan di sistem berbeda, sehingga proses bisnis pemerintah daerah bisa menjadi lebih singkat, jelas, dan memberi kepastian. Integrasi SIGITA juga diarahkan agar perencanaan pembangunan, layanan publik, pengelolaan pajak, hingga pengambilan kebijakan berjalan lebih efektif dengan rujukan data yang lebih terpadu.
Dalam kerja sama ini, para pihak sepakat memanfaatkan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan sebagai bagian dari penguatan integrasi informasi geospasial, pertanahan, dan perpajakan. Dengan model replikasi, pemerintah daerah lain dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk mengurangi hambatan ketika data tanah dan data pajak tidak saling terhubung.
Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Dedi Norcahyano, menekankan bahwa integrasi diperlukan untuk membangun proses bisnis yang lebih efisien. Ia menggarisbawahi perlunya keterpaduan antara integrasi kementerian, lembaga pusat, dan pemerintah daerah, bukan sekadar pertukaran dokumen administratif.
Menurut Dedi, tujuan akhirnya adalah transparansi data dan informasi pertanahan serta tata ruang. Transparansi ini penting karena data pertanahan dan tata ruang menjadi fondasi banyak keputusan pembangunan daerah, termasuk penataan ruang, penetapan lokasi, hingga dukungan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dedi juga menyoroti aspek kepastian dalam layanan pemerintahan. Proses bisnis yang singkat dan pasti menuntut alur kerja yang terukur, data yang konsisten, serta mekanisme pembaruan yang bisa diikuti lintas unit. Tanpa integrasi, pemerintah daerah kerap menghadapi pekerjaan berulang, perbedaan versi data, hingga kebutuhan verifikasi ulang yang memakan waktu.
Ia menyebut integrasi data pertanahan dan tata ruang sebagai pilar strategis keberhasilan ekonomi pemerintah daerah. Artinya, ketika informasi dasar wilayah lebih akurat dan mudah diakses, program pembangunan dapat dirancang lebih tepat sasaran, sementara pengelolaan pajak lebih tertib karena basis data yang digunakan semakin seragam.
Kerja sama yang ditandai penandatanganan dinilai perlu diikuti implementasi nyata. Dedi menegaskan kolaborasi tidak boleh berhenti pada seremoni. Implementasi dan pemanfaatan sistem harus dilakukan secara langsung agar integrasi data benar-benar menghadirkan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam konteks ini, tantangan yang sering muncul biasanya berada pada tahap penerapan: kesiapan infrastruktur, penyesuaian proses kerja, hingga pengelolaan data agar kualitasnya tetap terjaga. Karena itu, ikatan kerja sama yang berorientasi percepatan integrasi perlu diiringi langkah operasional, termasuk harmonisasi data dan penguatan penggunaan aplikasi di unit terkait.
Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui integrasi data. Ia menilai integrasi data menjadi pondasi penting untuk mendukung pemerintahan modern yang menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu.
Apresiasi tersebut juga memberi gambaran bahwa penguatan tata kelola tidak hanya urusan teknis, melainkan menyangkut koordinasi lintas pihak. Ketika berbagai aktor terlibat, integrasi data dapat berjalan lebih terarah karena ada penyelarasan arah kebijakan, standar pemanfaatan, dan arah kerja yang lebih konsisten.
Replikasi sistem diharapkan membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih terpadu. Dengan basis data yang saling terhubung, proses perencanaan pembangunan dapat ditopang oleh informasi wilayah yang lebih akurat, sehingga program lebih mudah disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Di sisi layanan publik, integrasi data berpotensi mengurangi waktu proses karena petugas tidak perlu melakukan penelusuran berulang lintas sistem. Untuk pengelolaan pajak, data pertanahan yang terintegrasi dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan membantu mengurangi ketidaksesuaian data yang berujung pada koreksi berulang.
Pada akhirnya, integrasi informasi geospasial, pertanahan, dan perpajakan memberi ruang bagi pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan akurat. Ketika keputusan berbasis data yang sama, risiko salah tafsir dan inkonsistensi antar unit dapat ditekan, termasuk saat pemerintah daerah menyusun strategi pembangunan dan penataan wilayah.

