Kasus video asusila Leuwiliang, MUI Kabupaten Bogor soroti penyebaran konten

Abdul Halim
21 Sep 2026 13:55
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Ahmad Ibnu Athoillah, menyampaikan keprihatinannya setelah muncul kasus video asusila yang melibatkan dua pria penyuka sesama jenis di Kecamatan Leuwiliang. Video tersebut menjadi viral di media sosial, memicu keresahan karena menyangkut pelanggaran norma kesusilaan sekaligus dampak sosial yang meluas di ruang publik.

Ahmad mengutuk perbuatan asusila dalam video tersebut dan menilai persoalan ini perlu ditangani secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya perhatian bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, ulama, hingga aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tidak terulang dan konten tidak terus beredar luas.

MUI Kabupaten Bogor kutuk perbuatan dan soroti kondisi moral masyarakat

Dalam penilaiannya, kemunculan konten asusila yang viral menunjukkan kemerosotan moral yang sedang terjadi di masyarakat. Ahmad menyoroti bahwa saat ini banyak penanganan lebih berfokus pada dampak, sementara akar persoalan yang mendorong munculnya tindakan dan penyebaran konten belum benar-benar disasar.

Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Menurutnya, aparat tidak boleh ragu menjalankan aturan yang berlaku, khususnya ketika konten yang semula bersifat pribadi kemudian menyebar, bahkan sampai diperdagangkan melalui platform media sosial.

Perlu langkah nyata, termasuk mencegah konten viral makin meluas

Ahmad mendorong adanya langkah nyata dari berbagai pihak. Dari sisi komunitas, ia menilai masyarakat dan ulama perlu ikut bergerak untuk memperkuat kontrol sosial yang sehat, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan batas privasi.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pencegahan bukan berarti ikut mencampuri hak privasi individu. Jika perbuatan sudah disebarluaskan dan berpotensi menimbulkan dampak pada orang lain, maka tindakan korektif harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan negara.

Keluarga diminta lebih waspada terhadap penggunaan media sosial

Ahmad turut menyoroti peran keluarga dalam pengawasan penggunaan media sosial. Ia memandang perhatian orang tua dan lingkungan terdekat menjadi salah satu benteng penting agar konten berbahaya tidak mudah menyebar dan tidak semakin memperburuk situasi.

Ia menilai pencegahan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah atau aparat semata. Peran keluarga, masyarakat, dan ulama perlu berjalan beriringan, karena ruang digital saat ini membuat konten dapat menyebar cepat dan sulit dikendalikan ketika sudah terlanjur viral.

Polres Bogor amankan dua tersangka, video dibuat dan dijual di media sosial

Sebelumnya, Polres Bogor mengamankan dua pria berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, terkait video asusila sesama jenis yang viral. Polisi mengungkap keduanya membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026.

Proses penyebaran juga disebut dilakukan melalui penjualan konten. Penyidik menyebut keduanya menjual video tersebut melalui platform media sosial dengan tarif Rp150 ribu per konten. Dari hasil penjualan itu, penyidik memperkirakan keduanya meraup penghasilan sekitar Rp19 juta.

Fokus penindakan dan pencarian faktor pendorong munculnya konten

Ahmad mendorong aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum dengan tegas dan sesuai ketentuan. Ia juga menginginkan pemerintah ikut mencari tahu sumber persoalan, termasuk faktor yang mendorong munculnya hingga tersebarnya konten asusila di media sosial.

Ia menilai pendekatan yang hanya menindak dampaknya tanpa mengidentifikasi faktor penyebab berisiko membuat kasus serupa kembali muncul. Karena itu, penanganan perlu menyentuh sisi pencegahan, mulai dari penguatan pengawasan hingga perbaikan tata kelola ruang digital agar pelanggaran kesusilaan tidak terus berulang.

x
x