Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Bogor 24 September 2026

Abdul Halim
23 Sep 2026 23:45
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Layanan SIM Keliling Kota Bogor pada Kamis, 24 September 2026, dibuka untuk membantu warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir. Dengan layanan ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas, selama SIM masih aktif sesuai ketentuan.

Jadwal SIM Keliling Bogor berlangsung pada pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan tersedia di dua lokasi pusat perbelanjaan, yaitu Mall BTM serta Mall Boxies123 Tajur. Bagi warga yang berencana memanfaatkan layanan ini, disarankan datang lebih awal karena waktu pelayanan terbatas dan antrean bisa berubah mengikuti jumlah pemohon pada hari tersebut.

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling Bogor 24 September 2026

Untuk memudahkan pilihan warga, petugas menempatkan layanan di dua titik berbeda pada hari yang sama. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan aktivitas harian atau rute perjalanan masing-masing.

Adapun rincian lokasi dan jam pelayanan pada Kamis, 24 September 2026, adalah sebagai berikut.

  • Mall BTM, pukul 08.00-13.00 WIB.
  • Mall Boxies123 Tajur, pukul 08.00-13.00 WIB.

Warga sebaiknya memperhitungkan waktu tempuh, termasuk kemungkinan antrean di gerai layanan. Apabila datang mendekati jam penutupan, peluang untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan juga lebih kecil karena pelayanan mengikuti batas waktu yang ditetapkan.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilayani

SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Artinya, jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang, melainkan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis SIM yang dilayani pada layanan ini adalah SIM A dan SIM C. SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau mobil perseorangan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sebelum berangkat, warga perlu memastikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terhambat di tahap verifikasi.

Dokumen yang perlu dibawa agar proses lancar

Agar proses administrasi berjalan cepat, pemohon diminta menyiapkan dokumen sejak awal. Tahapan pemeriksaan dan verifikasi data umumnya dilakukan sebelum permohonan perpanjangan diproses, sehingga kelengkapan berkas akan sangat memengaruhi kelancaran pelayanan di lokasi.

Berikut persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. SIM asli yang masih aktif.
  3. Fotokopi SIM lama.
  4. Bukti pemeriksaan kesehatan.
  5. Bukti tes psikologi.

Pemohon juga disarankan membawa dokumen asli yang diperlukan untuk proses verifikasi data di lokasi. Jika ada berkas yang kurang atau tidak sesuai ketentuan, pemohon berpotensi harus menyesuaikan jadwal atau melengkapi terlebih dahulu sebelum bisa melanjutkan proses.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk catatan pemeriksaan

Selain dokumen, pemohon perlu menyiapkan biaya untuk proses perpanjangan SIM. Tarif mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk layanan perpanjangan yang tercantum pada informasi jadwal, biaya yang dibebankan adalah sebagai berikut.

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk perpanjangan SIM dan belum mencakup pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, total pengeluaran pemohon bisa berbeda tergantung kebutuhan biaya pemeriksaan yang menjadi bagian dari persyaratan.

Kenapa perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum SIM kedaluwarsa

Warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir diimbau tidak menunda proses perpanjangan. Mengurus sebelum melewati tanggal kedaluwarsa membantu pemohon menghindari skenario harus menerbitkan SIM baru melalui Satpas, yang biasanya membutuhkan tahapan lebih lengkap.

SIM juga merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Saat berkendara di jalan raya, pengendara diharapkan membawa SIM agar sesuai dengan ketentuan lalu lintas. Ketentuan kewajiban memiliki SIM tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

x
x