Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi Lapas Cibinong, Mardani Minta Pemeriksaan Independen

Abdul Halim
30 Sep 2026 15:13
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Dalam keterangannya, Mardani menekankan agar proses pemeriksaan berjalan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh temuan ORI.

ORI diminta memiliki keleluasaan untuk mengumpulkan fakta, menyampaikan temuan, hingga melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Mardani juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pemeriksa, termasuk mekanisme internal bila ada gangguan atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Komisi II DPR dorong independensi pemeriksaan ORI di Lapas Cibinong

Mardani menilai, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya pada keberadaan lembaga pengawas, tetapi juga pada cara pemeriksaan dilakukan. Ia mengapresiasi langkah ORI dalam memastikan pelayanan publik sesuai aturan, termasuk memeriksa adanya persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Menurut Mardani, independensi menjadi elemen kunci agar temuan yang dihasilkan bisa diuji dan dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan, kata dia, harus memungkinkan pemeriksa bekerja aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, terutama ketika proses pengumpulan data berpotensi bersinggungan dengan kepentingan internal instansi yang diperiksa.

Ia juga mendorong ORI agar seluruh temuan didukung dokumentasi yang lengkap. Ruang untuk klarifikasi dari instansi yang diperiksa juga dinilai perlu, supaya setiap temuan tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji melalui penjelasan dan bukti yang relevan.

Sidang pengawasan dan potensi tekanan saat sidak, Mardani soroti substansi

Selain membahas pemeriksaan ORI, Mardani menanggapi bantahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait dugaan upaya menghalangi petugas Ombudsman saat inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Cibinong. Ia menilai karakter sidak memang tidak selalu memungkinkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada objek pemeriksaan.

Mardani menegaskan bahwa sidak pada dasarnya bertujuan memeriksa secara spontan kepatuhan terhadap aturan, termasuk menilai kedisiplinan dan kinerja. Karena itu, menurutnya, fokus seharusnya diarahkan pada substansi temuan dan tindak lanjut setelah pemeriksaan dilakukan, bukan melebar ke perdebatan mekanisme sidak semata.

Ia meminta Ditjenpas tidak hanya menyoroti cara sidak berlangsung, tetapi juga menindaklanjuti isu terkait upaya yang disebut berusaha menghalangi petugas Ombudsman saat melakukan pemeriksaan.

Temuan hunian mewah di lapas dan penguatan pengawasan DPR

Dalam konteks yang lebih luas, publik juga menaruh perhatian pada temuan ORI mengenai keberadaan hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan di Lapas Cibinong. Mardani menilai temuan semacam ini perlu dikawal sampai menghasilkan langkah korektif yang jelas, terukur, dan dapat diperiksa pelaksanaannya.

Ia juga menekankan perlunya pengawalan agar tidak muncul serangan balik terhadap ORI hanya karena lembaga tersebut membongkar indikasi adanya persoalan di dalam lapas. Bagi Mardani, pengawasan DPR berfungsi memastikan perbaikan pelayanan berjalan nyata, termasuk dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Penonaktifan pejabat struktural, dampaknya bagi layanan di Lapas Cibinong

Sejalan dengan persoalan yang mencuat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Lima jabatan tersebut meliputi Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kaur Umum.

Langkah penonaktifan seperti ini biasanya berdampak pada ritme pengelolaan operasional di lapas, terutama pada aspek administrasi, pengawasan internal, serta koordinasi layanan pembinaan dan keamanan. Bagi warga binaan, perubahan pada struktur pimpinan berpotensi memengaruhi penjadwalan kegiatan pembinaan, mekanisme layanan harian, hingga pola pengawasan di lingkungan lapas.

Bagi masyarakat sekitar, kondisi lembaga pemasyarakatan yang tengah diperiksa juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas layanan dan kepatuhan terhadap tata kelola. Karena itu, tindak lanjut dari temuan pemeriksaan menjadi perhatian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut layanan publik yang dirasakan langsung.

Kebutuhan tindak lanjut terukur dan pelaporan perkembangan

Mardani meminta ORI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Ia menilai, dukungan DPR terhadap ORI perlu dipahami sebagai dukungan pengawasan agar proses pemeriksaan tidak berhenti di tahap temuan, melainkan berlanjut sampai langkah perbaikan benar-benar dijalankan.

Menurutnya, pemeriksa harus terlindungi sehingga integritas temuan terjaga. Pada saat yang sama, perbaikan yang lahir dari temuan harus bisa dibuktikan melalui pelaksanaan, bukan sekadar pernyataan. Fokusnya diarahkan pada bagaimana temuan ORI direspons melalui tindakan korektif yang dapat diuji dan dipantau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x