Hendra-Wayan Laporkan Pengrusakan Plang Lahan di Sukaraja Bogor

Abdul Halim
1 Okt 2026 12:10
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Keluarga mantan Kapolres Bogor melaporkan dugaan pengrusakan plang informasi kepemilikan lahan bersertifikat di Cadas Ngampar, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukum ke Polres Bogor pada Rabu, 30 September 2026 sore, terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 23 September 2026 dan memanas kembali pada 28 September 2026.

Menurut kuasa hukum keluarga, dugaan tindakan itu melibatkan perusakan papan nama serta masuknya orang tidak dikenal ke area lahan hingga mengintimidasi penggarap. Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi itu disebut memiliki dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit sejak 2003, dengan proses jual beli, dan kini pihak keluarga menegaskan akan mempertahankan hak yang sah melalui jalur hukum.

Laporan ke Polres Bogor soal pengrusakan plang dan intimidasi

Kuasa hukum keluarga, Aldi Raharjo, menyatakan laporan dibuat setelah adanya dugaan perusakan papan informasi kepemilikan lahan. Ia menyebut pihaknya juga melaporkan adanya orang tidak dikenal yang masuk ke area tersebut, lalu melakukan intimidasi. Aldi menegaskan kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2003.

Aldi menuturkan, peristiwa pertama terjadi pada 23 September 2026. Saat itu, lima orang datang ke lokasi dan merusak papan informasi kepemilikan lahan. Ia juga menyebut para pelaku menyampaikan bahwa lahan tersebut akan dibebaskan, meski menurut pihak keluarga klaim tersebut tidak disertai identitas maupun dokumen yang sah.

Lahan 7.000 meter persegi, disebut dibagi beberapa bidang

Selain soal pengrusakan plang, keluarga juga mempersoalkan upaya penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Aldi menyebut lahan berada di Cadas Ngampar, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, dan luasnya sekitar 7.000 meter persegi. Lahan itu disebut terbagi dalam beberapa bidang.

Menurut keterangan Aldi, lahan tersebut dimiliki keluarga Hendra dan Wayan melalui proses jual beli. Pihak keluarga kemudian menganggap sertifikat yang mereka pegang sebagai legitimasi yang terverifikasi, sehingga setiap upaya klaim sepihak atau penguasaan paksa dinilai melanggar hak pemilik.

Situasi kembali memanas 28 September 2026

Setelah kejadian awal, situasi disebut kembali memanas pada Senin, 28 September 2026. Kuasa hukum menyebut sekitar 20 orang datang dan menduduki lahan sambil melakukan intimidasi terhadap penggarap yang berada di lokasi.

Aldi menjelaskan bahwa di atas lahan memang ada aktivitas penggarapan. Namun, penggarap menurutnya memahami bahwa tanah tersebut milik klien keluarga dan mereka mendapat izin untuk bercocok tanam serta membuat bedengan. Ketika kelompok lain datang dan menduduki lahan, pihak keluarga menilai tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik lanjutan karena disertai intimidasi.

Dokumen SHM 2003 dan 2021 disebut jadi dasar kepemilikan

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Syarkowi, menyatakan pihak keluarga memiliki dokumen yang menjadi dasar kepemilikan. Ia menyebut terdapat Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada 2003 dan 2021. Dokumen tersebut disebut menjadi legalitas yang dipegang keluarga ketika menghadapi klaim dari pihak lain.

Ahmad juga menyinggung adanya persoalan lain yang berkaitan dengan institusi pertanahan. Ia menyebut belum lama ini ada pejabat BPN Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka, serta menyebut sejumlah pengembang perumahan besar turut terseret. Dengan latar itu, ia mengatakan pihaknya ingin peristiwa yang mereka alami ikut terang benderang lewat pemeriksaan aparat.

Status laporan dan target pemeriksaan polisi

Untuk sementara, pihak keluarga melaporkan dugaan perusakan papan nama dan masuk ke pekarangan tanpa izin. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut belum diarahkan ke individu atau pihak tertentu yang diduga terlibat, sehingga proses penyelidikan diharapkan berjalan mengikuti bukti dan keterangan di lapangan.

Aldi menegaskan pihaknya sudah menyerahkan laporan dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian untuk mencari pelaku perusakan dan penyerobotan lahan. Ia menilai kasus ini penting karena yang menjadi objek sengketa adalah lahan milik mantan Kapolres Bogor, sehingga bila dibiarkan akan memberi preseden buruk bagi warga lain yang memiliki sertifikat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x