
INFOPANTULAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah lain pada Senin, 14 September 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Adrianto termasuk pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT tersebut.
Dalam operasi itu, total ada 17 orang yang diamankan, termasuk Adrianto. Saat ini seluruh pihak yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sementara penyidik terus mengembangkan dugaan keterkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Adrianto merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Ia tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing orang yang diamankan, namun menyebut OTT berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Menurut informasi yang disampaikan KPK, Adrianto diamankan bersama 16 orang lainnya. Dengan demikian, jumlah total yang terjaring dalam operasi tersebut mencapai 17 orang. Budi menyatakan seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengaitkan OTT ini dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Budi Prasetyo menyebut salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Summarecon, sesuai konteks dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan perkara, penyidik juga menyebut sejumlah pejabat dan pihak terkait ikut diamankan. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota, Tardi.
KPK juga mengonfirmasi keterlibatan politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam OTT tersebut. Konfirmasi itu memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak korporasi, tetapi juga mengarah pada jaringan pihak pemerintahan dan aktor politik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai baik dalam rupiah maupun valuta asing. Uang itu dikemas dalam boks, kardus, hingga koper, menunjukkan pola pengemasan yang biasanya terkait dengan temuan dalam perkara dugaan suap atau transaksi tertentu.
Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 koper, dengan nilai sementara ditaksir hingga ratusan miliar rupiah. KPK menyebut masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan nominal pastinya, sehingga angka yang beredar masih bersifat estimasi awal.
Selain dugaan penyimpangan pengurusan HGB, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan lain dalam perkara tersebut. Pendalaman ini penting karena dalam praktik penegakan hukum, temuan uang dan keterkaitan proses perizinan sering menjadi pintu masuk untuk memeriksa aliran serta pihak-pihak yang diduga terlibat lebih luas.
Dalam ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam OTT ini. Penentuan status tersebut menjadi salah satu momen krusial karena akan menentukan langkah lanjutan, apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau diproses sesuai prosedur lebih lanjut.
Dengan adanya pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik diharapkan dapat memperjelas hubungan antara proses pengurusan HGB, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan temuan uang tunai dengan dugaan pelanggaran yang disasar dalam operasi tangkap tangan ini.

