Islah Kasus Dugaan Kekerasan di Pondok Nurul Qur’an Ciseeng Bogor

Abdul Halim
20 Okt 2026 12:38
3 menit membaca

Keluarga santri yang diduga menjadi korban kekerasan fisik di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, sepakat menempuh islah atau perdamaian dengan pihak pesantren. Kesepakatan itu dicapai pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah proses klarifikasi yang melibatkan pimpinan pesantren dan perwakilan wali santri.

Perdamaian ini muncul setelah salah satu santri mengalami kejang dan tidak sadarkan diri, lalu keluarga menyampaikan kekhawatiran terkait respons yayasan. Dalam pertemuan yang dilakukan bersama pimpinan pesantren, K.H. Ahmad Ubay Dinur, kedua pihak menyatakan perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungan kembali dibina dengan suasana yang lebih baik.

Islah di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Ciseeng, Bogor

Menurut keterangan pimpinan pesantren, proses islah diharapkan menjadi jalan agar hubungan antara keluarga dan pihak pondok kembali harmonis. Ia juga menekankan agar langkah yang diambil berjalan lancar secara kekeluargaan, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

Pimpinan pesantren turut menyinggung perlunya pembenahan internal. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki bagian yang dinilai kurang baik, sebagai bentuk evaluasi dan komitmen untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi santri.

Di pihak wali santri, Alan menjelaskan alasan mereka mendatangi klarifikasi. Isu yang sempat ramai beredar membuat keluarga merasa perlu mencari titik terang melalui pertemuan langsung dengan pihak pesantren.

Klarifikasi setelah santri kejang, keluarga minta evaluasi

Alan mengatakan bahwa keluarga dan pihak pondok akhirnya menemukan kesepakatan, sehingga memilih islah. Ia menilai keputusan tersebut diambil setelah serangkaian permohonan yang disampaikan kepada pimpinan pondok, dengan mempertimbangkan masa depan pendidikan anak.

Ia juga menekankan bahwa proses pendidikan tidak seharusnya berhenti atau dipersulit oleh konflik yang berkepanjangan. Baginya, penyelesaian melalui jalur damai dipandang sebagai cara untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren.

Dalam narasi keluarga, kekhawatiran tidak muncul sekali saja. Mereka menyebut ada rangkaian kejadian yang sebelumnya sudah pernah diingatkan kepada pihak yayasan, namun kekhawatiran kembali muncul pada pertengahan Oktober 2026.

Awal perkara 30 Agustus 2026, dugaan pemukulan sesama santri

Persoalan berawal pada 30 Agustus 2026. Saat itu, menurut keterangan keluarga, seorang santri kembar berinisial H diduga dipukul oleh teman sesama santri hingga mengalami luka pada bagian bibir dan hidung yang berdarah.

Keluarga memilih menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan kala kejadian pertama itu muncul. Mereka mengaku telah mengingatkan pihak yayasan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama karena kondisi santri yang bersangkutan disebut memiliki keterbatasan tertentu.

Kekhawatiran kemudian kembali muncul pada Minggu, 18 Oktober 2026. Keluarga menyebut saudara kembar H diduga mengalami serangan fisik pada bagian perut, lalu mengalami kejang dan kehilangan kesadaran.

Setelah kejadian tersebut, keluarga membawa santri ke rumah sakit terdekat. Respons yang dinilai lambat dan kurang maksimal dari pihak yayasan menjadi salah satu alasan keluarga menyampaikan kekecewaan, sekaligus mendorong pesantren untuk mengevaluasi pengawasan dan penanganan di lingkungan pondok.

Dampak bagi warga dan ekosistem pendidikan di Ciseeng

Di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, keputusan islah semacam ini berpengaruh langsung terhadap ketenangan masyarakat sekitar dan keberlanjutan aktivitas pendidikan di pondok. Ketika perkara diselesaikan secara damai, aktivitas belajar santri biasanya lebih mudah dipulihkan tanpa berkepanjangan pada suasana konflik.

Bagi wali santri lainnya, proses klarifikasi dan kesepakatan yang dicapai pada Selasa, 20 Oktober 2026, juga menjadi sinyal bahwa komunikasi antara keluarga dan pengelola pondok perlu berjalan cepat ketika muncul insiden kesehatan atau dugaan kekerasan. Evaluasi yang disinggung pimpinan pesantren terkait pengawasan dan pembenahan prosedur menjadi perhatian karena menyentuh aspek keselamatan harian santri.

Di sisi lain, keluarga tetap menyatakan pertimbangan masa depan anak sebagai faktor penting dalam memilih islah. Mereka menyampaikan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kelanjutan pendidikan santri yang diduga terlibat, sehingga hubungan dapat kembali tertata dalam kerangka yang lebih baik.

x
x