
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Aksi pembacokan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (29), yang diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, di wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Pelaku sudah kami amankan satu orang, yakni saudara MR, berusia 29 tahun dan berdomisili di Kecamatan Sukaraja,” kata Arfan saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Arfan, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah temannya menonton pertandingan sepak bola di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong. Mereka menyaksikan pertandingan dari area luar stadion yang menyediakan televisi.
“Setelah pertandingan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya memutuskan pulang menggunakan sepeda motor,” jelas Arfan.
Namun, dalam perjalanan, keduanya melihat rombongan pengendara sepeda motor yang sedang berkonvoi. Korban kemudian turun dari motor temannya dan bergabung dengan rombongan tersebut.
Ia menambahkan, teman korban sempat melanjutkan perjalanan sebelum akhirnya berbalik arah. Saat kembali melintasi jalur tersebut, ia melihat kerumunan warga di pinggir jalan.
Betapa terkejutnya saat diketahui korban sudah tergeletak dengan kondisi mengalami luka-luka.
“Teman korban kemudian menghubungi kepolisian untuk meminta pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cibinong, tetapi pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia,” kata Arfan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif di balik aksi pembacokan tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, MR disebut kerap terlibat tawuran dan mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Pada malam kejadian, tersangka disebut sedang bersama istrinya membeli makanan di sekitar lokasi. Saat melihat iring-iringan sepeda motor melintas, tersangka diduga terpancing untuk melakukan penyerangan.
“Tersangka secara spontan melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban,” ungkap Arfan.
Meski demikian, polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian serta menguatkan alat bukti.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis celurit, sepasang sepatu, kaus lengan panjang, celana panjang berbahan jeans, jaket, serta celana pendek berwarna merah.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang teman korban dan seorang pegawai Pertamini yang berada di sekitar lokasi kejadian.
MR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat ketentuan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk sebagaimana disampaikan kepolisian.
Menyusul peristiwa yang merenggut nyawa remaja tersebut, Kapolres Bogor mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.
Arfan juga meminta orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak serta menanamkan kedisiplinan agar mereka tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.
Polisi menegaskan penanganan perkara terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.

