
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Polemik terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, meminta tiga lembaga negara, yakni DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertanggung jawab atas persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Yusfitriadi menilai, ketiga lembaga tersebut perlu memberikan penjelasan dan menindaklanjuti persoalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pria yang akrab disapa Kang Yus itu menyebut DPR menjadi pihak pertama yang harus mengambil langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka yang pertama yang harus bertanggung jawab adalah DPR, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK,” kata Yusfitriadi, Selasa (13/10/2026).
Tak hanya DPR, Yusfitriadi juga menyoroti peran KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Ia menilai terdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni proses verifikasi persyaratan calon dan ketentuan yang disebutnya sebagai pasal selundupan.
“Bertanggung jawab, KPU karena dua dosa besarnya, pertama adalah tidak memverifikasi dengan cermat, kedua penyeludupan pasal,” ungkapnya.
Menurut Yusfitriadi, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, khususnya terkait mekanisme pemeriksaan persyaratan calon dan penerapan aturan yang berlaku.
Founder Visi Nusantara itu juga melontarkan kritik terhadap Bawaslu. Ia menilai lembaga pengawas pemilu tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban atas fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024.
Yusfitriadi berpendapat, apabila persoalan verifikasi dan ketentuan pencalonan tidak terdeteksi, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Bahkan, ia secara tegas mengusulkan pembubaran Bawaslu sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pengawasan lembaga tersebut.
“Karena ketika tidak verifikasi dan adanya pasal seludupan yang lolos bisa dipastikan di situ Bawaslu tidak ada pengawasan, karena itu bubarkan Bawaslu,” paparnya.
Pernyataan Yusfitriadi tersebut menambah panjang perdebatan mengenai proses pencalonan dalam Pemilu 2024. Namun, penilaian mengenai kelalaian KPU dan Bawaslu serta tuntutan pembubaran lembaga pengawas itu merupakan pandangan Yusfitriadi yang masih memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

