INFOPANTULAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, aktivitas ilegal itu diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,”ujar Asep.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem elektronik pada Oktober 2026.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala KSP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana mengenai kelanjutan jabatan Listyo Sigit Prabowo di lingkungan KSP.