Diketahui, sejumlah eksekutif organisasi konservasi tingkat lokal Kabupaten Bogor, tingkat Provinsi Jawa Barat, dan tingkat Nasional yang biasanya lantang menyuarakan kritik terhadap pengelolaan TNGP, kali ini terkesan malu-malu dan sangat segan berkomentar lantaran kedekatannya dengan owner Eiger Nature, Toni Lukito.
Bahkan, beberapa narasumber eksekutif WALHI Jawa Barat dan Nasional pun bungkam enggan berkomentar. Hal ini menuai pertanyaan Ada apa ini, ini ada apa?. “Wawancara yang kepada lain saja, atau ke Wahyudin Iwang. Soalnya kalau Saya yang komentar nanti Saya jadi ga enak dengan pak Toni Lukito,” ucap salah seorang aktivis yang juga Dewan WALHI Jawa Barat, kemarin.
Tentu saja hal tersebut, menjadi sorotan Masyarakat Adat Puncak (MAP) yang menyikapi pemberitaan berjudul Menteri Pariwisata Resmikan Eiger Nature di Megamendung pada 27 Oktober 2026 kemarin. Serta menyikapi pemberitaan detikcom edisi 9 Oktober 2026 berjudul
WALHI Jabar Apresiasi Komitmen Pelestarian Lingkungan EIGER Nature.
MAP mengkritik sikap sejumlah eksekutif organisasi lingkungan hidup maupun NGO di tingkat Jawa Barat maupun tingkat nasional yang enggan bersuara lantang lagi setelah Eiger Nature diresmikan. Serta menyoroti sikap Menteri Pariwisata yang dinilai tergesa – gesa. “Semestinya mereka menjunjung kearifan lokal terlebih dahulu minta pendapat kepada Masyarakat Adat Puncak,” tegas Ketua MAP, Edison, S.H.
Edison mengatakan, bahwa isi pemberitaan tersebut tertulis, secara prosedural Eiger Nature telah menunjukkan upaya pemenuhan persyaratan administrasi lingkungan dan menerapkan prinsip partisipasi yang didukung oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU‑PPLH).
“Namun perlu diketahui, bahwa penilaian organisasi pengawas lingkungan, serta pakar dan akademisi tersebut merupakan hasil pengamatan lapangan pada tahap awal, bukan penetapan bebas pelanggaran oleh instansi berwenang,” kata Edison melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, untuk mendapatkan kepastian hukum penuh, masih diperlukan pemeriksaan mendalam oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pariwisata terkait kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan izin yang telah diberikan.
Edison menjelaskan, poin‑poin yang sesuai dengan ketentuan UU‑PPLH berdasarkan isi pemberitaan soft launching dan pernyataan Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat disebutkan Eiger Nature telah memenuhi beberapa kewajiban hukum lingkungan. “Seperti itu menurut isi pemberitaan tersebut,” jelasnya.
Disebutkan pula, pemenuhan perizinan lingkungan yaitu memiliki persetujuan lingkungan, tata ruang, izin bangunan sejak pengembangan dimulai tahun 2018 (sesuai Pasal 22‑26 UU‑PPLH tentang Amdal dan izin lingkungan sebagai prasyarat kegiatan usaha).
Untuk prinsip partisipasi dan keterbukaan yaitu menerima kunjungan investigasi, menerima kritik dan masukan dari organisasi pengawas lingkungan, serta melibatkan pakar dan akademisi. Hal ini selaras dengan Pasal 70 UU‑PPLH yang memberi hak peran pengawasan sosial bagi masyarakat dan lembaga lingkungan hidup.
Pendekatan pemantauan berkelanjutan juga perlu dilakukan oleh organisasi pengawas lingkungan, serta melibatkan pakar dan akademisi untuk melakukan verifikasi tindak lanjut masukan sebelumnya, sesuai kewajiban pemrakarsa untuk memantau pengelolaan lingkungan selama berjalannya proyek.
“Namun dari sisi hukum, berita tersebut hanya menyatakan dokumen yang sudah ada, tapi tidak menjelaskan apakah pelaksanaan di lapangan sepenuhnya sesuai isi dokumen Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan,” kritik MAP kepada organisasi pengawas lingkungan, serta pakar dan akademisi yang terlibat.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) Puncak Bogor, Iman Sukarya Sarkowi, secara blak-blakan menduga bahwa sepertinya WALHI sudah tidak konsisten di bidang perlindungan alam, baik hutan dan gunung apalagi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Ini bukan soal ekowisata, tapi ini soal konservasi taman nasional. Yang lebih mengenal Gunung Gede adalah wargi Puncak Bogor, mereka kan Bandung” tegasnya.
Ditanya apakah yang telah dilakukan Eiger Nature sudah sesuai prinsip konservasi atau Dasar Hukum yang diberlakukan di Indonesia. Iman Sukarya Sarkowi menjawab jika yang dilakukan adalah melakukan usaha berbasis konservasi alam maka tentunya itu tidak melanggar.
“Akan tetapi sebaik apapun tindakan WALHI Jawa Barat semestinya dia mau melakukan filterisasi terhadap rusaknya kawasan Hutan lindung, hutan tutupan dan hutan Taman Nasional sesuai konferensi Rio De Jenerio tentang perlunya melakukan riset ulang atau tentang perlunya membuka data ulang terkait kawasan hutan lindung cagar biosfer,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Eiger Nature dan Walhi Jabar.