Pengacara Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Diduga Rancang Aksi Selama Sepekan

Nelly Sipayung
5 Nov 2026 11:10
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Kasus pembunuhan sadis terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur, terus menyisakan sejumlah fakta baru. Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah merancang aksi pembunuhan tersebut selama satu minggu sebelum kejadian.

Fakta itu terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi bahwa pembunuhan terhadap ibu dan anak itu bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku ini sudah mendesain peristiwa pembunuhan secara terencana dalam kurun waktu satu minggu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan HP pelaku,” ujar Ikbal usai pemakaman, Kamis (5/11/2026).

Tak hanya soal perencanaan, Ikbal juga mengungkap adanya perubahan keterangan tersangka selama proses pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Menurutnya, semula tersangka menyampaikan bahwa pembunuhan dilakukan di dalam mobil. Namun, berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan fakta di lapangan, pembunuhan terhadap anak korban ternyata disebut terjadi di lokasi pertama, yakni ruang tamu.

Perubahan keterangan tersebut diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir tiga hari oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jatim.

“Ada perubahan keterangan. Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan tersangka, pembunuhan terhadap anaknya itu terjadi di tempat kejadian perkara pertama, tepatnya di ruang tamu, bukan di dalam mobil,” jelasnya.

Ikbal menilai, rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan adanya aspek perencanaan yang masih perlu didalami. Ia juga mengaku masih menelusuri motif sebenarnya di balik pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

Menurutnya, dugaan motif cemburu, dendam, maupun cekcok belum cukup menjelaskan bagaimana tersangka diduga menyusun rangkaian aksi pembunuhan tersebut.

Ia menyebut terdapat sejumlah tahapan tindakan yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari membunuh, membakar, menggiling hingga memotong tubuh korban.

“Ini sangat tragis. Ada bagian membunuh, membakar, menggiling, memotong dan sebagainya. Kami masih mendalami apa sebenarnya motif yang membuat pelaku melakukan tindakan seperti itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ikbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar keluarga korban mendapatkan kepastian dan keadilan.

Ia bahkan menyatakan akan memperjuangkan agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.

Untuk melengkapi berkas perkara, pihaknya juga akan mengajukan sejumlah fakta baru kepada penyidik. Termasuk melengkapi dokumen administrasi berupa surat kematian kedua korban untuk dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Upaya yang saya lakukan selaku kuasa hukum adalah bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” tegasnya.

Terkait perkembangan penyidikan, Ikbal menyebut sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya teman tersangka yang diduga terlibat dalam pembuangan abu hasil pembakaran serta orang yang membeli drum.

Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sementara itu, jenazah DH dan anaknya telah dimakamkan dalam satu liang lahat di taman makam khusus warga di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (5/11/2026).

Ikbal mengatakan, proses pemulangan jenazah dari Surabaya menuju Bogor turut difasilitasi Polda Jawa Timur, termasuk penyediaan ambulans.

Meski kedua korban telah dimakamkan, Ikbal memastikan perjuangan keluarga untuk mendapatkan keadilan tidak berhenti. Ia berkomitmen terus mengawal proses penyidikan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke persidangan.

x
x