Daftar 64 Nama Sasaran Penyadapan Ilegal Beredar, Prabowo Urutan Teratas

Abdul Halim
5 Nov 2026 06:27
Hukum & Kriminal 0 0 View
3 menit membaca

Jakarta, Infopantulan.com – Dua daftar berisi 64 nama yang disebut sebagai sasaran penyadapan ilegal kini beredar luas, menyusul kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Dalam daftar yang beredar, Presiden Prabowo Subianto tercantum pada urutan teratas, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan di kedua dokumen tersebut.

Peredaran dokumen ini mengemuka setelah informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi target pengawasan menyebar melalui media sosial. Dari bahan yang beredar, daftar pertama memuat 43 nama, lalu daftar kedua menambahkan 21 nama sehingga total mencapai 64 nama. Namun, pencantuman nama dalam dokumen yang belum terverifikasi belum bisa dijadikan bukti bahwa penyadapan benar-benar terjadi terhadap seluruh pihak.

Daftar pertama memuat 43 nama, Prabowo berada di urutan teratas

Dalam daftar pertama, Prabowo Subianto disebut pada urutan teratas. Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga berada di bagian awal daftar. Penyusunan urutan ini kemudian menjadi perhatian, karena memuat tokoh-tokoh dengan posisi politik dan kenegaraan yang beragam.

Sejumlah tokoh politik lain turut tercantum, antara lain Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Nama Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, dan Zulkifli Hasan juga disebut masuk di dalam daftar pertama.

Dokumen itu juga menyertakan figur di luar ranah pemerintahan dan partai politik. Di antaranya Rocky Gerung, Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Dahlan Iskan, dan Karni Ilyas.

Daftar kedua menambah 21 nama, Gibran tidak tercantum

Daftar kedua memuat 21 nama yang tidak tercantum dalam daftar pertama. Di antara nama yang muncul pada daftar tambahan adalah Anies Baswedan, Mahfud MD, Puan Maharani, Amien Rais, serta Ustaz Abdul Somad. Perbedaan isi antara dua daftar ini menjadi salah satu alasan dokumen tersebut mendapat sorotan, karena menunjukkan adanya perluasan daftar target yang beredar.

Beberapa nama juga disebut menggunakan inisial, yakni G. Yahya, S. Aqil S, dan D. Syamsudin. Selain itu, nama IndepenSumatera juga tercantum dalam daftar tambahan tersebut.

Dalam dokumen yang beredar, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tidak ditemukan dalam kedua daftar. Informasi ini kemudian turut dipakai sebagai bahan pembanding oleh publik untuk menilai konsistensi dan kelengkapan dokumen yang menyebar.

Nama dalam dokumen belum cukup untuk membuktikan penyadapan

Meski total nama yang beredar mencapai 64 orang, pencantuman nama dalam dokumen tersebut tidak otomatis berarti seluruh pihak benar-benar menjadi sasaran penyadapan. Bahan yang beredar sendiri menekankan bahwa identitas pihak yang diduga menjadi sasaran pengawasan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum.

Pemeriksaan keaslian dokumen yang beredar juga menjadi titik krusial. Dokumen yang muncul melalui media sosial perlu ditelusuri sumbernya, termasuk apakah format dan isi dokumen tersebut sesuai dengan proses administratif atau investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pencantuman nama seseorang dalam daftar yang belum terverifikasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa penyadapan terhadap orang tersebut benar-benar terjadi.

Yang masih perlu dikonfirmasi terkait jumlah dan identitas sasaran

Dengan adanya dua daftar yang berbeda, pertanyaan yang tersisa bagi publik adalah bagaimana memastikan angka total 64 nama tersebut benar-benar mencerminkan target yang sahih. Sampai ada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang, dokumen yang beredar lebih tepat dipandang sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi.

Perbedaan antara daftar pertama dan daftar kedua, termasuk adanya nama yang ditulis dengan inisial, juga membuka ruang kebutuhan klarifikasi. Apabila verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian, maka angka total dan komposisi nama yang beredar bisa berubah sesuai temuan penyidikan.

x
x