google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Beberapa poin yang turut dibahas di antaranya kondisi marka jalan di Kota Bogor, rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), ketersediaan personel, hingga penataan parkir on street. Sebab, lanjut Dedie Rachim, penerapan penataan parkir on street masih terkendala oleh status kewenangan jalan.
“Contohnya Jalan Sudirman itu kewenangan provinsi. Ini tadi juga kita bahas bagaimana pengelolaannya, karena menjadi kewenangan provinsi. Kemudian jalan di seputaran SSA yang merupakan jalan nasional, lalu Jalan Bondongan, Jalan Raden Saleh, dan Jalan Pajajaran yang juga merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi. Nah, ini yang tadi kita bahas. Tetapi konsep untuk mendigitalisasikan parkir ini sudah ada. Tinggal nanti bagaimana koordinasi kita dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ucapnya.
Tujuannya adalah agar pelaksanaan penataan perparkiran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, bertahap tapi pasti. Yang penting kita sudah punya konsep, semuanya digital. Kemudian komandan regu juga kita pastikan tidak ada yang menerima pembayaran tunai, semuanya digital. Mudah-mudahan nanti lambat laun akan terjadi perubahan dan perbaikan, sehingga ada sumber pendapatan yang maksimal dari sektor perparkiran di Kota Bogor,” ungkapnya.


Tidak ada komentar