Dewan Pers Tegaskan Penolakan Penyadapan untuk Kepentingan Politik

Ayatullah Humaeni
5 Nov 2026 05:25
News 0 3
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BANDUNG – Ketua Dewan Pers, Prof. Komar, menyampaikan kritik keras terhadap praktik penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan politik atau tujuan lain di luar alasan keamanan negara. Menurutnya, penyadapan tidak dapat dibenarkan apabila digunakan untuk merampas kemerdekaan, mengintimidasi, menindas, atau menghinakan seseorang.

Dalam keterangannya di Bandung Prof. Komar menegaskan bahwa penyadapan perlu dilihat berdasarkan siapa pelakunya, siapa yang menjadi sasaran, serta apa kepentingan di balik tindakan tersebut.

Ia mengatakan, penyadapan oleh lembaga negara terhadap pihak-pihak yang dicurigai membahayakan keamanan negara masih dapat dimaklumi sepanjang dilakukan berdasarkan alasan yang jelas.

“Kalau prinsip penyadapan itu kalau niatnya memang untuk dicurigai punya alasan dan itu membahayakan negara, itu bisa dimaklumi. Tapi kalau penyadapan tujuannya untuk merampas kemerdekaan, menghinakan, menindas, itu enggak benar,” katanya, Kamis (5/11/2026).

Namun, ia menegaskan, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan politik tertentu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika penyadapan dilakukan oleh aparat negara terhadap atasan atau kepala negara.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran politik dan moral yang sangat berat.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya media yang masuk dalam daftar target penyadapan, Prof. Komar mengatakan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara spesifik dan tidak bisa disamaratakan.

“Perlu ada kejelasan mengenai pihak yang melakukan penyadapan dan kepentingan yang melatarbelakanginya,” katanya.

Menurutnya, keberadaan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan tidak serta-merta menjadi persoalan. Namun, tindakan tersebut harus dibedakan dari praktik penyadapan yang melanggar etika dan bertujuan menekan kebebasan seseorang.

“Tidak akan kami konsen kalau penyadapan itu melanggar etika dan itu menindas, merampas kemerdekaan, ya kami tidak setuju,” katanya.

Ia menambahkan, Dewan Pers tidak membenarkan penyadapan yang digunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan lain di luar keamanan negara.

Terkait kemungkinan meminta klarifikasi resmi kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan penyadapan yang menyasar sejumlah media, Prof. Komar mengatakan Dewan Pers akan mengambil tindakan apabila terdapat pengaduan.

“Kalau kami ada pengaduan, kami akan tindakkan. Kalau tidak ada pengaduan, kami ya tidak. Tapi bahwa kami tidak setuju penyadapan yang merampas kemerdekaan orang,” ujarnya.

Di sisi lain, Prof. Komar mengingatkan insan pers agar tetap berhati-hati dalam memberitakan dugaan penyadapan. Ia meminta media menyajikan informasi secara bertahap dan tidak membuat kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap.

Menurutnya, pemberitaan harus menjelaskan fakta dasar, seperti siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan dan siapa yang menjadi sasarannya.

“Berita secara bertahap saja. Jangan kemudian terlalu jauh menafsirkan. Kalau itu ada berita penyadapan, tulis saja siapa aktornya, siapa sasarannya. Tapi Anda jangan membuat kesimpulan lebih dahulu, itu nanti akan menjadi opini kelebihan, jadi hoaks,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian agar pemberitaan mengenai dugaan penyadapan tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.

Prof. Komar kembali menegaskan bahwa Dewan Pers keberatan terhadap praktik penyadapan yang bertujuan untuk kepentingan politik tertentu maupun kepentingan lain di luar keamanan negara.

Dengan demikian, menurutnya, persoalan penyadapan harus dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan dasar hukum, pelaku, sasaran, serta tujuan tindakan tersebut.

x
x