google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni membawa KTP asli beserta fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta melampirkan surat keterangan sehat.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM tidak habis sebelum melakukan perpanjangan. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar