google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diharapkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.


Tidak ada komentar