
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Persoalan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kota Bogor menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bogor dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Komisi IV menemukan adanya perbedaan signifikan antara kebutuhan pembayaran iuran untuk tiga bulan terakhir dengan tambahan anggaran yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 menunjukkan tambahan anggaran untuk sejumlah pos iuran BPJS masih jauh dari kebutuhan.
Dari tiga pos yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan, anggaran sebelumnya tercatat sebesar Rp75,83 miliar. Setelah perubahan, jumlahnya menjadi Rp76,30 miliar.
Artinya, hanya terdapat tambahan sekitar Rp463,3 juta. Sementara kebutuhan pembayaran kewajiban untuk tiga bulan terakhir yang disampaikan Dinas Kesehatan mencapai sekitar Rp20,7 miliar.
“Benar. Dan itu bukan perkiraan. Kami buka halaman per halaman, kami cek kode rekeningnya satu per satu,” ujar Fajar, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan tambahan anggaran tersebut baru mencakup sekitar 2,2 persen dari kebutuhan yang harus dipenuhi.
Komisi IV, lanjut Fajar, juga telah memastikan tidak terdapat pos lain dalam dokumen yang bisa digunakan untuk menutup selisih kebutuhan tersebut.
“Artinya yang masuk baru sekitar 2,2 persen dari kebutuhan. Dan saya sudah pastikan tidak ada pos lain yang menampung. Jadi tidak bisa dibilang mungkin ada di tempat lain. Memang belum dianggarkan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi IV meminta persoalan tersebut segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan diperlukan untuk memastikan skema pemenuhan kebutuhan iuran sampai akhir tahun anggaran.
Menurut Fajar, persoalan pembiayaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan kepesertaan masyarakat yang selama ini mendapatkan jaminan kesehatan melalui pemerintah daerah.
Terlebih, Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bogor dengan BPJS Kesehatan disebut akan berakhir pada 30 September 2026.
Di sisi lain, Komisi IV juga menemukan persoalan dalam pendataan warga yang menjadi sasaran kepesertaan BPJS Pemda.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan data desil untuk menentukan warga yang masuk dalam skema kepesertaan tersebut.
Fajar mengatakan data menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program bantuan tepat sasaran. Namun, ia menyebut hasil pembahasan dengan BPS Kota Bogor menunjukkan data desil disusun dalam skala nasional.
“Instrumen yang dipakai memilah itu data desil. Komisi IV sudah memanggil BPS Kota Bogor. Jawabannya jelas: data desil tidak bisa dijadikan acuan daerah untuk memberikan bantuan, karena disusun dalam skala nasional,” jelasnya.
Atas dasar itu, Komisi IV meminta adanya kajian serta penyusunan data pendesilan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Bogor.
Fajar menyebut data Dinas Kesehatan masih mencatat sekitar 85.690 warga yang berada pada desil 1 sampai 5 tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Pemda.
“Jadi kalau bicara ketepatan sasaran, justru ada puluhan ribu warga miskin yang seharusnya masuk tapi belum masuk,” katanya.
Menurut Fajar, pembenahan data dan kepastian anggaran perlu dilakukan secara bersamaan. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya memiliki anggaran yang cukup, tetapi juga dapat memastikan penerima manfaat sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Untuk memperkuat pembahasan, Komisi IV telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Bogor selaku Ketua Badan Anggaran. Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Wakil Ketua Badan Anggaran dan dilengkapi telaah khusus Komisi IV.
“Kami memohon dijadwalkan pendalaman bersama TAPD. Kalau kebutuhan ini belum terakomodasi, mohon dipertimbangkan kembali sebelum Peraturan Wali Kota ditetapkan. Setelah ditetapkan, ruangnya jauh lebih sempit,” ujarnya.
Fajar juga meminta anggota Komisi IV yang menjadi bagian dari Badan Anggaran turut menyampaikan persoalan tersebut dalam pembahasan perubahan APBD.
Ia menegaskan pembiayaan BPJS Pemda tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan satu fraksi saja karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Bagi saya ini bukan urusan fraksi. Saya terbuka bekerja sama dengan fraksi mana pun. Kalau semua sepakat ini prioritas, saya yakin bisa diselesaikan,” ucapnya.
Fajar menyebut keberlanjutan kepesertaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila kebutuhan anggaran tidak terpenuhi.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor yang disebut telah mencapai 98,92 persen, sementara target pemerintah daerah adalah 100 persen.
“Karena itu, kepastian anggaran menjadi salah satu hal penting untuk memastikan kepesertaan masyarakat yang ditanggung pemerintah daerah dapat terus berjalan hingga akhir tahun,” katanya.
Meski demikian, Fajar menegaskan pihaknya memahami kondisi fiskal yang sedang dihadapi Pemkot Bogor. Menurutnya, catatan Komisi IV dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap masuk dalam pembahasan anggaran.
“Saya tidak dalam posisi menyalahkan. Saya paham Pemerintah Kota sedang bekerja dalam keuangan yang ketat. Tapi di belakang angka Rp20 miliar itu ada ratusan ribu warga. Kalau kita bisa menambah anggaran di pos lain, saya yakin kita juga bisa memenuhi yang ini. Angkanya bahkan tidak lebih besar,” pungkasnya.

