Korupsi Bappenda Bogor, Komisi I DPRD minta pengawasan tata kelola diperkuat

Abdul Halim
29 Agu 2026 00:45
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Penyidikan KPK atas dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, sekaligus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, kini memicu sorotan di DPRD. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Achmad Yaudin Sogir, menilai persoalan tersebut perlu direspons dengan penguatan pengawasan tata kelola agar praktik menyimpang tidak berulang.

Achmad Yaudin Sogir menekankan bahwa korupsi tidak hanya hadir di kalangan pejabat publik atau Aparatur Sipil Negara. Ia melihat korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk saat ada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian pihak lain maupun negara. Menurutnya, pengawasan yang lebih kuat dan pemahaman publik tentang pola penyimpangan sejak dini menjadi kunci untuk menekan ruang terjadinya pelanggaran.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dorong penguatan pengawasan tata kelola

Komisi I DPRD memandang kasus yang sedang diproses aparat penegak hukum sebagai momentum evaluasi internal. Achmad Yaudin Sogir meminta agar pemerintah daerah memperkuat sistem kontrol, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan pungutan dan pengadaan. Ia menilai lemahnya pengawasan sering kali membuat praktik tidak sesuai aturan sulit terdeteksi, apalagi ketika proses administrasi berjalan rutin.

Ia juga menyoroti aspek budaya kerja, bahwa aparatur dan pejabat seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ketika posisi jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dampaknya tidak berhenti pada kerugian anggaran, melainkan juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Korupsi tidak selalu uang, bisa berupa jabatan, fasilitas, dan waktu kerja

Dalam penilaiannya, korupsi merupakan masalah serius yang efeknya berkelanjutan. Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa penyimpangan tidak melulu berbentuk penerimaan uang. Korupsi dapat terjadi melalui penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan fasilitas, bahkan pelanggaran terhadap penggunaan waktu kerja yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan pelayanan publik.

Ia memberi contoh dana titipan pembayaran pajak yang tidak disetorkan sesuai ketentuan. Pola seperti ini, menurutnya, tetap termasuk bentuk penyimpangan karena berpotensi merugikan pihak lain dan negara, meskipun wujudnya tidak selalu tampak sebagai “uang sogokan” secara langsung. Dengan cara pandang tersebut, Komisi I DPRD mendorong agar masyarakat dan aparat di daerah lebih peka terhadap indikasi ketidaksesuaian prosedur.

Fokus KPK pada pemotongan upah pungut dan pengadaan barang jasa

Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan di Kabupaten Bogor tidak hanya menyoroti dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut pegawai di Bappenda. Aparat penegak hukum juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Artinya, persoalan yang mengemuka tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kemungkinan masalah tata kelola pada beberapa rantai proses pemerintahan.

KPK belum menetapkan tersangka karena perkara masih berstatus surat perintah penyidikan umum. Dalam situasi seperti ini, DPRD mengingatkan agar publik tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Di saat yang sama, penguatan pengawasan justru perlu dilakukan lebih cepat, agar temuan pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem, bukan hanya berhenti pada aspek penegakan hukum.

Penggeledahan di tiga dinas, BKPSDM, Bappenda, dan Disdik

Informasi tambahan menyebutkan KPK melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jumat tanggal 27 dan 28 Agustus 2026, di tiga dinas lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappenda, serta Dinas Pendidikan (Disdik). Langkah ini menunjukkan bahwa investigasi menyasar dokumen dan proses administrasi yang relevan dengan dugaan pelanggaran.

Bagi DPRD, keterlibatan beberapa instansi menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak bisa bersifat parsial. Sistem pengendalian internal perlu ditinjau lintas unit kerja, terutama pada area yang berkaitan dengan pengelolaan pungutan, pengadaan, serta tata kelola kepegawaian. Dengan demikian, perbaikan yang dilakukan tidak hanya menutup celah pada satu titik, tetapi mengurangi risiko berulang pada bidang lain.

Harapan jadi momentum bangun budaya antikorupsi

Achmad Yaudin Sogir berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Ia menilai, budaya antikorupsi tidak cukup dengan slogan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam standar kerja yang jelas, mekanisme audit yang efektif, serta komitmen pimpinan untuk menindak penyimpangan.

Jika penguatan pengawasan berjalan konsisten, kasus yang sedang diproses dapat mendorong pemerintah daerah memperbaiki prosedur dan meningkatkan transparansi. Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai bukan hanya menghentikan pelanggaran, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan dengan integritas dan akuntabilitas yang lebih baik.

x
x