
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Rencana pembongkaran bangunan yang disebut sebagai cluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke meminta seluruh barang yang berada di dalam bangunan tersebut terlebih dahulu diperlakukan sebagai barang bukti dengan cara didata, difoto, diberi label hingga disegel sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Menurut Rieke, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada barang atau bukti fisik yang hilang, terlebih persoalan fasilitas di dalam lapas tersebut masih berkaitan dengan proses investigasi Ombudsman.
“Kalau mau dibongkar, silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik seperti AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus difoto, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Ia menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya menunjukkan sejumlah barang telah dikeluarkan dari bangunan tanpa terlihat adanya tanda penyegelan maupun penandaan terhadap barang-barang tersebut.
“Tapi kita lihat sekarang ini dikeluarkan, tidak ada bukti segel, tanda, dan sebagainya,” ujarnya.
Rieke menegaskan, pencatatan dan pengamanan barang bukti menjadi bagian penting agar proses investigasi tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Ia bahkan mengingatkan, pembongkaran yang dilakukan sebelum proses pencatatan dan pengamanan barang bukti berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman,” tegasnya.
Rieke juga menyinggung target penyelesaian investigasi yang disebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Karena itu, ia meminta seluruh proses yang berkaitan dengan bangunan dan fasilitas tersebut dilakukan secara tertib dan transparan.
Selain investigasi, Rieke menyebut proses digital forensik juga perlu dipastikan berjalan sesuai prosedur. Ia mengatakan, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Strategis (Bappisus) juga telah datang ke lokasi.
“Kita ingin kepastian bahwa penyelesaian investigasi dan digital forensik juga saya kira Bappisus sudah ke sini, sudah sesuai,” katanya.
Rieke menambahkan, Komisi XIII DPR RI tidak ingin dianggap mendahului keputusan atau proses yang sedang berjalan. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan seluruh tahapan telah memenuhi prasyarat sebelum pembongkaran dilakukan.
“Saya mendukung Pak Pimpinan, Ibu Pimpinan. Kalau memang sudah melalui prasyarat seperti itu, jangan sampai nanti Komisi 13 dianggap mendahului keputusan. Ini supaya lebih jelas saja bahwa ini sudah melalui proses,” pungkasnya.


Tidak ada komentar