
INFOPANTULAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut proses yang disasar berkaitan dengan pengurusan HGB, termasuk pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang dikelola PT Summarecon Bogor. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sontang ditetapkan bersama pihak lain yang berasal dari lingkungan perusahaan maupun pejabat terkait, dengan konstruksi perkara yang dibagi ke dalam dua klaster pemberi dan penerima.
Achmad menuturkan bahwa perkara ini melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Selain Sontang, KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adhi sebagai Presdir Summarecon Agung, serta Lampri yang disebut berperan sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Di sisi lain, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar, juga masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.
KPK menambahkan nama-nama lain yang ikut ditetapkan, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dengan demikian, total ada delapan orang yang langsung ditetapkan tersangka setelah rangkaian OTT. KPK menyatakan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Achmad, inti perkara berkaitan dengan pengurusan HGB, termasuk skema pemecahan HGB menjadi SHM. Tanah yang menjadi objek disebut dikelola PT Summarecon Bogor. Dalam proses pengurusan, KPK menilai terdapat persoalan hukum yang melatari transaksi dan pengurusan administrasi pertanahan tersebut.
KPK menyebut tanah yang dikelola Summarecon diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas sebagian tanah. Perselisihan ini kemudian berlanjut ke jalur pengadilan tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Dalam rangkaian proses hukum, ahli waris disebut mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon. Dari situ, KPK menyatakan muncul dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dugaan ini menjadi salah satu titik yang kemudian ditelusuri KPK hingga berujung pada OTT.
Konstruksi dugaan suap juga dijelaskan melalui pembagian klaster. Untuk klaster pemberi, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap. Sementara untuk klaster penerima, Sontang bersama Erwin, Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
KPK menyebut dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Angka ini menjadi salah satu elemen penting dalam perkara, karena memperkuat dugaan adanya transaksi yang terkait dengan pengurusan pertanahan dan langkah administratif yang dipersengketakan.
Terkait status proses hukum, KPK menyatakan kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Masa penahanan awal berlangsung terhitung mulai Selasa, 15 September 2026, sampai dengan 4 Oktober 2026.
Perkara ini menyoroti bagaimana sengketa kepemilikan tanah dan proses administrasi pertanahan dapat saling memengaruhi. Saat terdapat blokir dan gugatan atas penerbitan sertifikat, setiap langkah pemecahan maupun perubahan status hak atas tanah biasanya membutuhkan kepastian hukum yang ketat. KPK memfokuskan dugaan pada pengurusan yang berkaitan dengan pemecahan HGB menjadi SHM, sehingga isu kepastian sertifikat menjadi bagian yang sensitif bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dengan adanya pembagian klaster pemberi dan penerima, KPK juga menegaskan bahwa perkara tidak hanya menyasar satu pihak. Keterlibatan pejabat pertanahan, pihak perusahaan, serta figur lain dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa proses pengurusan dapat melibatkan banyak simpul, mulai dari pengelolaan dokumen hingga tindak lanjut administratif ketika status tanah sedang dipersengketakan.

