
INFOPANTULAN.COM – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengalami tekanan tajam pada perdagangan Selasa, 15 September 2026. Harga saham ditutup anjlok 13,25% dibanding penutupan sebelumnya, dipicu penetapan Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam sesi tersebut, SMRA berakhir pada level Rp288 per saham, turun 44 poin. Pergerakan saham sudah melemah sejak awal perdagangan, ketika harga dibuka di Rp328, lalu terus ditekan hingga sempat menyentuh Rp284 sebelum akhirnya kembali ditutup sedikit lebih tinggi.
Tekanan jual terlihat jelas sejak pembukaan. Setelah dibuka di Rp328, saham SMRA bergerak turun dan sepanjang sesi tidak mampu kembali menguat. Titik terendah terjadi saat saham sempat berada di Rp284, yang pada hari itu tercatat sebagai batas Auto Rejection Bawah (ARB).
Meski sempat menyentuh level ARB, saham kemudian berakhir di Rp288. Secara teknis, perbedaan antara level ARB dan harga penutupan menunjukkan masih ada upaya penyerapan pada akhir sesi, namun tidak cukup untuk mengimbangi dominasi penjualan sejak awal.
Aktivitas perdagangan SMRA juga tergolong tinggi. Sekitar 186,74 juta saham berpindah tangan dengan nilai transaksi mencapai Rp56,18 miliar. Frekuensi transaksi tercatat 8.877 kali, menggambarkan respons pelaku pasar yang cepat terhadap perkembangan perkara hukum yang menimpa direksi perusahaan.
Dari sisi investor asing, terjadi aksi jual bersih atau net foreign sell sekitar Rp2,89 miliar pada perdagangan tersebut. Jika ditarik secara kumulatif sepanjang 2026, net foreign sell SMRA tercatat mencapai Rp274,94 miliar, sinyal yang menunjukkan kecenderungan pelepasan saham oleh investor luar bahkan sebelum peristiwa terbaru.
Perkara yang menyeret Adrianto berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta tahapan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyebut pengaturan tersebut melibatkan perantara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto disebut diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Uang tersebut diduga terkait pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB dan proses pemecahan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dengan penyerahan disebut terjadi pada 27 Agustus 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses yang dilakukan KPK. Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyampaikan perusahaan siap bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
Pernyataan perusahaan biasanya menjadi perhatian investor karena menyangkut kepastian operasional dan kepatuhan korporasi. Namun, pasar juga cenderung menilai dampak jangka pendek terhadap persepsi risiko, terutama ketika direksi terlibat dalam perkara yang berhubungan dengan perizinan lahan.
KPK menyatakan perkara bermula dari pengurusan HGB yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Setelah KPK menggelar ekspose perkara di tingkat pimpinan, Adrianto kemudian ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dengan status tersangka dan adanya proses penahanan, pelaku pasar umumnya menilai perkembangan lanjutan berpotensi memengaruhi sentimen, termasuk terhadap rencana pengembangan properti yang bergantung pada kelengkapan administrasi pertanahan.

