Pemkot Bogor Kembali Razia Angkot Tua di Jalan Merdeka, 1.264 Kendaraan Sudah Dibekukan

Riky Iskandar
1 Okt 2026 07:19
News 0 15
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Operasi kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Merdeka, Kota Bogor, Kamis (1/10/2026).

Penertiban tersebut menyasar angkot yang telah melewati batas usia operasional serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sesuai ketentuan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, operasi penertiban angkot dilakukan secara bertahap dan digelar hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menuntaskan penataan angkutan umum di wilayahnya.

“Dari progres 1.780, sudah 1.264 yang dibekukan. Tinggal sisa 516 angkot yang belum dan akan kita lakukan bertahap sampai akhir tahun ini sudah clear,” kata Jenal.

Menurutnya, jumlah angkot yang telah dibekukan tersebut menunjukkan progres penertiban yang telah mencapai sekitar 72 persen.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor menargetkan tidak ada lagi angkot berusia lebih dari 20 tahun yang beroperasi di jalanan Kota Bogor pada akhir tahun 2026.

“Usia 20 tahun angkot tidak ada lagi yang melakukan operasional,” tegasnya.

Selain angkot yang menjadi kewenangan pemerintah kota, Pemkot Bogor juga berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melintas dan beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Namun, penertiban AKDP membutuhkan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena kewenangan pengawasan dan penindakannya berada di tingkat provinsi.

“Nah, hari ini tuh udah janjian sama pihak provinsi, tapi beliau ada tugas khusus ke Parung Panjang, jadi enggak jadi. Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi hari ini tadinya,” ujarnya.

Ia menyebut, Pemkot Bogor akan kembali menjadwalkan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan penertiban AKDP.

“Insya Allah minggu depan kita next agenda lagi dengan provinsi karena kendala petugas kami enggak punya kewenangan untuk mobil AKDP untuk menyita, bahkan mengandangkan usia-usia angkot yang kita anggap sudah melewati batas,” jelas Jenal.

Sementara itu, untuk angkot yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor, Jenal memastikan proses penertiban terus berjalan sesuai target.

“Tapi yang di bawah kewenangan kota, progres sudah saya sampaikan, sudah mencapai 72 persen,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x