google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Pemkot Bogor Percepat Normalisasi Saluran Air di Titik Rawan Genangan

Ayatullah Humaeni
2 Jun 2026 00:59
3 menit membaca

“Jadi ada longsor, ada turap yang rusak atau jebol. Tidak semuanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Karena itu, kita prioritaskan mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang bisa langsung dieksekusi,” tegasnya.

Selain Jalan Kebon Pedes, lokasi lain yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Bogor adalah kawasan Perempatan Yasmin yang berstatus jalan nasional, serta Cilebut yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski ruas jalan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor tetap melakukan langkah antisipasi dan pencegahan agar dampak yang ditimbulkan tidak meluas.

Adapun perbaikan menyeluruh dilakukan oleh instansi pemilik jalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x