google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Puluhan warga Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menyegel sebuah bangunan minimarket pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Aksi ini dilakukan karena warga menilai operasional usaha tersebut berjalan tanpa izin yang sah, sekaligus menuntut agar aset yang dimaksud dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Di lokasi, protes warga tampak jelas lewat pemasangan spanduk berukuran besar di depan bangunan. Warga yang berdatangan dari sekitar area menyaksikan proses penyegelan, karena persoalan legalitas usaha tersebut disebut sudah lama menjadi tanda tanya di tingkat desa.
Koordinator aksi, Sambas Alamsyah, menyampaikan keberatan karena menurutnya keberadaan minimarket tersebut tidak pernah terpantau secara memadai oleh perangkat desa. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan bisa berdiri dan beroperasi, sementara informasi terkait perpanjangan izin atau dokumen legalitasnya tidak diketahui.
Sambas menegaskan, dalam pengetahuan pemerintah desa, tidak ada pengajuan perpanjangan izin maupun permohonan lain yang menjadi dasar kelanjutan operasional. Ia menyebut situasinya seperti “berubah tiba-tiba”, padahal urusan izin semestinya melalui prosedur yang bisa dilacak.
Menurut Sambas, persoalan ini bukan semata keberatan pada keberadaan usaha, melainkan pada ketiadaan kejelasan status izin. Ia juga menyoroti peran perangkat desa yang seharusnya mengetahui proses administratif ketika izin diperpanjang atau dokumen dikeluarkan.


Tidak ada komentar