google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

PPPK Mataram Wajib Absensi Online Mulai 1 September 2026, Gaji Dipotong

Abdul Halim
1 Sep 2026 02:09
5 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Pemerintah Kota Mataram mulai 1 September 2026 menerapkan absensi daring untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini disertai sanksi pemotongan gaji bagi pegawai yang terlambat atau tidak hadir sesuai ketentuan kontrak kerja.

Langkah pengetatan pengawasan ini sekaligus menjadi pemantik rencana aksi besar. Sekitar 35 ribu PPPK dan PPPK paruh waktu dijadwalkan berkumpul di Istana Negara pada 7 September 2026 untuk menyampaikan empat tuntutan terkait status kepegawaian, karier, dan sumber pembiayaan gaji.

Absensi daring PPPK Mataram dan sanksi potongan gaji

Kebijakan absensi online di Kota Mataram berlaku mulai Selasa, 1 September 2026. Menurut Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, sistem tersebut dirancang untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja PPPK. Dengan absensi yang tercatat secara daring, pengawasan dinilai lebih rapi dan memudahkan verifikasi kehadiran pegawai terhadap jam kerja yang berlaku.

Namun, yang membuat aturan ini langsung mendapat perhatian adalah dampak finansialnya. Dalam skema sanksi, potongan gaji dapat mencapai 2 persen per hari untuk PPPK yang terlambat atau tidak hadir sesuai ketentuan. Taufik menegaskan bahwa mekanisme pemotongan sudah tercantum dalam kontrak kerja masing-masing pegawai, sehingga penerapannya tidak berdiri di ruang interpretasi sepihak.

Secara praktis, perubahan ini menggeser makna absensi dari sekadar urusan administrasi menjadi instrumen pengendalian kinerja yang berhubungan langsung dengan penghasilan. Bagi pegawai, konsekuensinya adalah penataan jadwal kerja, kesiapan perangkat, serta kepatuhan pada prosedur pelaporan jika terjadi kendala. Bagi organisasi, kebijakan ini juga menuntut pengelolaan sistem yang konsisten agar pencatatan kehadiran tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Rencana aksi 7 September 2026 melibatkan sekitar 35 ribu PPPK

Di saat yang hampir bersamaan, kelompok PPPK dan PPPK paruh waktu menyiapkan langkah advokasi. Sekitar 35 ribu orang direncanakan mengikuti aksi di Istana Negara pada 7 September 2026. Aksi tersebut disebut merupakan kesepakatan dari 16 organisasi PPPK dan PPPK paruh waktu, dengan pimpinan Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah.

Fadlun menyebut lebih dari 20 ribu orang telah mendaftar per 31 Agustus, dan jumlah peserta diperkirakan terus bertambah hingga mencapai target 35 ribu. Dari sisi dinamika gerakan, angka pendaftar yang sudah melewati 20 ribu menunjukkan bahwa isu PPPK masih menyentuh kepentingan luas, bukan terbatas pada kelompok tertentu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x