google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan.
“Polisi juga melapisinya dengan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait seorang ibu yang merampas nyawa anaknya tak lama setelah melahirkan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.


Tidak ada komentar