
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pantauan di lokasi menunjukkan kerumunan mulai memadati area gerbang besi sejak sekitar pukul 09.00 WIB, dengan sejumlah orator menyampaikan tuntutan dari atas panggung orator yang dilengkapi pengeras suara.
Dalam aksi tersebut, isu utama yang didorong massa berkisar pada perampasan aset pelaku korupsi. Sejumlah spanduk dan kain putih dipasang di area pagar, termasuk tuntutan yang menyoroti dua poin besar, yaitu “Rampas Aset Koruptor, Hukum Mati Koruptor”, serta desakan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kata kunci “RUU Perampasan Aset” menjadi pusat perhatian, karena massa ingin langkah legislatif tersebut segera berwujud menjadi kebijakan yang lebih tegas.

Suasana aksi tampak terorganisasi dengan keberadaan mobil komando yang sekaligus menjadi panggung orator. Pengeras suara ditempatkan tepat di tengah kerumunan di depan pintu gerbang utama, sehingga suara para penyampai pendapat dapat menjangkau massa yang memenuhi area.
Orator bergerak bergantian menyampaikan narasi tuntutan. Pola penyampaian bergantian seperti ini biasanya dilakukan agar fokus pesan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kejenuhan di tengah massa yang datang dalam jumlah besar. Keragaman orator juga memberi kesan bahwa tuntutan tidak hanya berasal dari satu kelompok, melainkan mengkristal dari berbagai elemen yang menyepakati isu yang sama.
Di sepanjang pagar dan area sekitar lokasi, terlihat spanduk dan kain putih berisi tuntutan. Salah satu spanduk berukuran besar menampilkan dua kalimat tuntutan utama, yakni perampasan aset koruptor dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Pesan seperti ini menunjukkan bahwa massa tidak hanya ingin negara memulihkan kerugian melalui penelusuran aset, tetapi juga menuntut efek jera yang lebih keras.
Selain itu, terdapat spanduk yang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dalam konteks politik hukum, desakan semacam ini mengarah pada percepatan proses legislasi, karena pengesahan RUU biasanya menjadi penentu apakah mekanisme perampasan aset dapat berjalan dengan dasar hukum yang jelas.

Massa yang hadir terdiri dari berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari mahasiswa hingga pengemudi ojek online (ojol) terlihat berada di sekitar lokasi aksi. Kehadiran kelompok-kelompok dengan karakter berbeda ini dapat dibaca sebagai upaya memperluas dukungan publik terhadap isu antikorupsi, termasuk gagasan bahwa penindakan tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga menyasar aset yang diduga berasal dari tindak korupsi.
Di sisi lain, aksi yang melibatkan komunitas pekerja sektor informal seperti ojol sering kali menarik perhatian karena menyangkut dimensi sosial. Bagi banyak peserta, isu korupsi bukan hanya persoalan moral, melainkan juga berkaitan dengan rasa keadilan, karena korupsi dinilai menggerus layanan publik dan berdampak pada ekonomi masyarakat.
Di tengah massa, terlihat bendera Merah Putih berukuran besar dan sedang, serta bendera hitam dan berbagai bendera organisasi atau komunitas. Atribut seperti ini lazim digunakan untuk membangun identitas kolektif dan menunjukkan solidaritas antar-kelompok yang ikut terlibat.
Beberapa spanduk juga menampilkan dukungan dengan menyebut “Rakyat Banten/Rakyat Lawan Koruptor”, serta ada spanduk dari rombongan daerah seperti Bawang Merah Brebes. Penyebutan wilayah dalam spanduk biasanya bertujuan menegaskan bahwa tuntutan yang dibawa tidak terbatas pada satu daerah, melainkan menjadi perhatian nasional yang ingin disampaikan langsung di ruang publik strategis.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih terus berdatangan dari berbagai ruas jalan menuju depan gerbang DPR RI. Sementara itu, aparat keamanan dari kepolisian sudah tampak berjaga dan mengawal jalannya aksi. Kehadiran pengamanan menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban, terutama karena aksi berlangsung di area dengan akses terbatas dan kepentingan pemerintahan.
Dalam situasi seperti ini, koordinasi antara penyelenggara aksi dan aparat biasanya menjadi kunci agar orasi berjalan tertib dan tidak terjadi gesekan. Kepadatan massa juga membuat pengaturan ruang gerak menjadi pertimbangan utama, agar peserta tetap dapat menyampaikan pendapat tanpa mengganggu keselamatan.
Tuntutan utama aksi yang berfokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset menempatkan isu antikorupsi pada jalur kebijakan yang lebih konkret. Jika RUU tersebut disahkan, mekanisme perampasan aset dapat memperoleh dasar hukum yang lebih kuat, sehingga penegakan dan pemulihan kerugian negara memiliki kerangka yang lebih tegas.
Namun, besarnya dukungan massa juga mengisyaratkan bahwa publik menginginkan proses legislasi berjalan cepat dan terukur. Desakan terhadap hukuman yang lebih berat bagi koruptor memperlihatkan bahwa sebagian peserta berharap efek jera menjadi bagian dari strategi penegakan. Terlepas dari berbagai pandangan, aksi ini jelas menunjukkan bahwa isu perampasan aset masih menjadi perhatian utama, dan DPR RI menjadi target penyampaian aspirasi secara langsung di Senayan.

