
INFOPANTULAN.COM – Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027-2035 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor menutup pendaftaran calon anggota. Rapat pleno penutupan digelar di aula kantor desa dengan dihadiri Kepala Desa Tanjungsari Herman, ketua panitia Edi Hediatna, serta tokoh masyarakat setempat.
Proses penjaringan calon anggota BPD Tanjungsari berlangsung melalui tahapan administrasi sejak Agustus hingga penutupan pada 2 September 2026 pukul 11.59 malam. Dari rangkaian seleksi awal tersebut, panitia mencatat terkumpul 10 bakal calon anggota BPD yang berasal dari seluruh daerah pemilihan atau Dapil yang ada, sehingga tahapan berikutnya dapat segera masuk ke tahap penelitian berkas.
Ketua panitia pengisian keanggotaan BPD Tahun 2026, Edi Hediatna, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka selama 14 hari sejak masa pembukaan. Dengan jadwal tersebut, waktu pendaftaran berakhir pada 2 September 2026 malam, tepat saat rapat pleno penutupan dilaksanakan.
Rapat pleno penutupan menjadi penanda resmi bahwa masa penerimaan pendaftaran telah selesai. Dalam forum tersebut, panitia menyampaikan bahwa proses berjalan dengan melibatkan unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari penguatan transparansi tahapan seleksi.
Menurut Edi, selama masa penjaringan berhasil terjaring 10 bakal calon anggota BPD dari lima Dapil. Ia merinci komposisi pendaftar per Dapil, yaitu Dapil I sebanyak tiga orang, Dapil II dua orang, Dapil III tiga orang, Dapil IV satu orang, serta Dapil V dua orang.
Distribusi tersebut menunjukkan bahwa pendaftaran tidak hanya terkonsentrasi pada satu wilayah pemilihan, melainkan merata. Hal ini penting karena mekanisme pengisian anggota BPD umumnya mempertimbangkan keterwakilan tiap Dapil agar proses pemilihan berjalan adil dan sesuai kebutuhan representasi masyarakat desa.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melaksanakan penelitian berkas atau seleksi administrasi terhadap seluruh bakal calon. Tahap ini biasanya menjadi titik penentu kelayakan dokumen, mulai dari kelengkapan persyaratan hingga kesesuaian data yang diajukan oleh masing-masing pendaftar.
Dengan selesainya tahap penerimaan, panitia dapat segera menyusun hasil verifikasi administrasi untuk menentukan daftar bakal calon yang berhak mengikuti tahapan berikutnya. Penelitian berkas juga diharapkan mengurangi potensi sengketa pada tahapan pemilihan karena kesalahan administrasi sedari awal dapat diperbaiki sebelum proses masuk ke pemungutan suara atau musyawarah.
Edi menambahkan bahwa setelah penelitian berkas, panitia akan mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat desa dan BPD untuk menentukan mekanisme pemilihan. Penentuan mekanisme ini disesuaikan dengan kondisi jumlah bakal calon pada masing-masing Dapil.
Jika dalam satu Dapil terdapat lebih dari satu bakal calon, kemungkinan besar pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah atau voting oleh para tokoh dari Dapil masing-masing. Dengan kata lain, penetapan metode tidak diperlakukan seragam, melainkan mengikuti kebutuhan agar proses tetap efektif sekaligus menjaga legitimasi keputusan.
Untuk tahapan lanjutan, Edi menyebutkan bahwa pemilihan anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Sementara itu, pelantikan diperkirakan pada tahun 2027, namun tetap menunggu instruksi dari Bupati Bogor.
Perkiraan jadwal ini memberi ruang bagi panitia dan perangkat desa untuk menyelesaikan seluruh tahapan secara tertib, mulai dari verifikasi administrasi, penentuan mekanisme pemilihan, hingga pelaksanaan pemilihan. Pada akhirnya, proses pengisian BPD diharapkan menghasilkan anggota yang mampu menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa sesuai masa jabatan periode 2027-2035.

