
INFOPANTILAN.COM, BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor terus menggencarkan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan Jalur Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang pekan ini, petugas memprioritaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran kasat mata, terutama penggunaan knalpot brong.
Anggota Satlantas Polres Bogor, Aiptu Dulyani, menjelaskan bahwa penindakan diawali dari pelanggaran yang terlihat secara langsung oleh petugas di lapangan.
“Penertiban kami awali dari pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong. Saat diperiksa lebih lanjut, sering kali ditemukan pelanggaran lain, misalnya pengendara tidak memiliki SIM maupun STNK,” ujar Dulyani, Selasa (3/8/2026).
Ia mengatakan, fokus utama saat ini adalah menekan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan CCM, PDAM, jalur menuju Stadion Pakansari hingga Tugu Pancakarsa. Kegiatan ini dilaksanakan hampir setiap hari, kecuali pada Sabtu dan Minggu.
Dalam razia hari itu, petugas menindak sekitar lima pelanggar. Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalur Tegar Beriman.
Satlantas Polres Bogor mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

