
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dan menahan tersangka di Polres Bogor. Sementara itu, korban kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan korban telah menjalani sejumlah pemeriksaan untuk mendukung proses penyidikan.
“Korban sudah dilakukan pemeriksaan, sudah kami beri rujukan juga untuk psikolog, sudah visum juga,” kata Silfi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil. Usia kehamilan tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian yang dilaporkan kepada polisi.
Silfi mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut silfi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban yang dikenal sebagai tukang pijat kerap dipanggil untuk memberikan jasa pijat. Namun, pada suatu kesempatan, ibu korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Tersangka kemudian meminta korban untuk menggantikan ibunya memberikan pijat.
Saat korban datang untuk memijat, tersangka diduga memaksa korban membuka pakaian dan kemudian melakukan pencabulan. Setelah perbuatan tersebut, korban disebut sempat diiming-imingi uang.
“Kalau dari dia bilangnya sih kurang lebih Rp50.000,” ujar Silfi.
Polisi menyebut kejadian pertama berlangsung sekitar pertengahan 2025. Sementara kejadian terakhir disebut terjadi pada Desember 2025.
Meski demikian, korban tidak dapat mengingat secara pasti seluruh waktu kejadian maupun berapa kali perbuatan tersebut dilakukan.
“Lebih dari dua kali, cuma dia lupa berapanya,” ungkap Silfi.
Terkait latar belakang tersangka, Silfi menuturkan, bedasarkan pinformasi bahwa yang bersangkutan merupakan pensiunan. Silfi menyebut tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai guru sekolah dasar.
“Dia dulu mengajar sebagai guru di SD tahun ’77 sampai 2005. Jadi terakhir 2005,” katanya.
Namun, polisi masih mendalami secara pasti status dan riwayat kepegawaian tersangka, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum serta pendalaman terhadap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Di sisi lain, korban telah mendapatkan rujukan psikologis sebagai bagian dari penanganan dan pendampingan pascakejadian.

