
INFOPANTULAN.COM – DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan penetapan target kemampuan membaca Al-Qur’an bagi siswa Muslim sebagai capaian pembelajaran sebelum menyelesaikan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD). Usulan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, dengan tujuan memperkuat pendidikan karakter dan pembinaan keagamaan sejak usia dini.
Menurut Agus, SD dipandang sebagai fase paling strategis untuk membentuk kebiasaan mengaji. Ia menilai minat belajar mengaji cenderung menurun ketika anak masuk SMP, antara lain karena berkurangnya lingkungan pendukung di sekolah dan perubahan pertemanan. Karena itu, kemampuan membaca Al-Qur’an direncanakan mulai ditargetkan sejak siswa duduk di kelas satu.
Agus menjelaskan arah kebijakan yang diusulkan adalah agar siswa Muslim memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an secara lancar sekaligus memahami maknanya saat lulus SD. Secara konsep, target ini tidak hanya menekankan aspek teknis membaca, tetapi juga mendorong pemahaman agar pembelajaran tidak berhenti pada hafalan atau pengucapan semata.
Ia menggambarkan gagasan tersebut sebagai dorongan agar lulusan SD sudah mampu mengaji. Dengan begitu, pendidikan keagamaan tidak sepenuhnya bergantung pada kegiatan informal, melainkan menjadi bagian dari capaian yang diharapkan berkembang dari kelas awal.
Agus menegaskan bahwa tahap awal tidak dirancang sebagai aturan yang langsung mengikat. Mekanisme yang dipilih adalah surat edaran atau imbauan kepada pihak sekolah dan orangtua siswa. Pada praktiknya, sekolah yang memiliki peserta didik Muslim diminta menyusun program pembelajaran mengaji sejak kelas satu.
Pendekatan bertahap ini dinilai penting untuk memberi ruang penyesuaian. Sekolah dapat menata jadwal, menyiapkan pendamping, serta memilih metode yang sesuai karakter peserta didik dan ketersediaan pengajar. Sementara orangtua dapat ikut mendukung kebiasaan mengaji di rumah agar target yang dibangun di sekolah punya kesinambungan.
Rencana ini, kata Agus, masih memerlukan kajian lanjutan bersama sejumlah pihak terkait. Di antaranya Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, kalangan guru mengaji, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keterlibatan berbagai unsur diharapkan membantu menyusun kerangka yang realistis, mulai dari standar capaian, kesesuaian materi, hingga strategi pelaksanaan di satuan pendidikan.
Selain itu, Agus menyebut proses menuju penerapan menyeluruh diperkirakan memerlukan waktu satu hingga dua tahun. Rentang waktu tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan ekosistem pendidikan, termasuk kesiapan sekolah menjalankan program dan kesiapan mekanisme evaluasi capaian kemampuan membaca.
Agus juga menyampaikan bahwa usulan ini tidak membatasi metode tertentu yang harus digunakan sekolah. Dengan kata lain, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan pembelajaran yang dianggap paling efektif sesuai kebutuhan peserta didik.
Beberapa opsi yang disebut Agus antara lain Rumah Qur’an, lembaga tahfiz, metode Iqro, maupun qiraah Al-Qur’an. Variasi metode memberi peluang bagi sekolah untuk menyesuaikan ketersediaan sumber belajar dan kompetensi pengajar. Pada saat yang sama, target capaian tetap menjadi arah bersama yang ingin dicapai, sehingga sekolah tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa tujuan.
Usulan DPRD Kabupaten Bogor dinilai sejalan dengan upaya membangun generasi muda yang unggul secara akademik sekaligus memiliki fondasi keimanan dan karakter keagamaan yang kuat. Jika target kemampuan membaca Al-Qur’an benar-benar diterapkan sejak SD, maka kebiasaan mengaji berpotensi lebih terjaga ketika anak memasuki jenjang berikutnya.
Selain itu, penerapan program sejak kelas satu dapat membantu mengurangi kesenjangan kemampuan antar siswa. Anak yang sejak awal mendapatkan pembinaan terstruktur cenderung memiliki pondasi yang lebih baik, baik dari sisi kelancaran membaca maupun pemahaman dasar. Pada akhirnya, gagasan ini juga mendorong sinergi antara sekolah, orangtua, dan komunitas pengajar agar pembelajaran keagamaan tidak berhenti pada kegiatan sesaat.

