google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Meski demikian, Ajat mengungkapkan surat resmi pemberhentian sementara belum diterbitkan. Pemkab Bogor masih menunggu dan meminta kelengkapan data dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai dasar administrasi.
“Belum dikeluarkan, kita minta data-data dulu ke kejaksaan karena untuk penanganan ASN memang seperti itu. Untuk memudahkan proses hukum diberhentikan sementara,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru selain BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026).


Tidak ada komentar