google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parung, ASN Aktif Diberhentikan

Muhammad Ibad Ibrahim
22 Jul 2026 11:46
2 menit membaca

Meski demikian, Ajat mengungkapkan surat resmi pemberhentian sementara belum diterbitkan. Pemkab Bogor masih menunggu dan meminta kelengkapan data dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai dasar administrasi.

“Belum dikeluarkan, kita minta data-data dulu ke kejaksaan karena untuk penanganan ASN memang seperti itu. Untuk memudahkan proses hukum diberhentikan sementara,” jelasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru selain BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x