INFOPANTULAN.COM, OGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.
Dana sebesar Rp1.117.013.918 tersebut telah dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi kepada tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan.
Kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp93,4 miliar. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.
“Terdapat temuan kerugian negara sejumlah Rp9,17 miliar atas pembangunan gedung RSUD Kabupaten Bogor Utara (Parung),” ujar Denny, Jumat (19/06/2026).



















