Kerugian itu terdiri dari Rp1,1 miliar yang berkaitan dengan pengawasan manajemen konstruksi dan Rp8,06 miliar pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Atas temuan tersebut, PT Daya Cipta Dianrancana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar kepada penyidik.
Namun demikian, Denny menegaskan pengembalian uang negara tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.



















