google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi bagi yang melanggar dapat berupa pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.
Melalui regulasi tersebut, fungsi penindakan terhadap angkutan kota yang telah melampaui batas usia operasional 20 tahun terus dilakukan.
Sementara, pasca 20 hari penerapan Perwali tersebut, saat ini sebanyak 213 angkutan kota telah dibekukan atau dimatikan dari total target 1.780 unit.
Ia pun mengimbau kepada pemilik dan pengusaha angkutan kota untuk secara mandiri menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak dapat beroperasi, karena telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.


Tidak ada komentar