google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Dedie Rachim Akan Lakukan Penindakan Angkot Usia di Atas 20 Tahun, Ini Alasannya

Muhammad Ibad Ibrahim
9 Jul 2026 01:11
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi bagi yang melanggar dapat berupa pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.

Melalui regulasi tersebut, fungsi penindakan terhadap angkutan kota yang telah melampaui batas usia operasional 20 tahun terus dilakukan.

Sementara, pasca 20 hari penerapan Perwali tersebut, saat ini sebanyak 213 angkutan kota telah dibekukan atau dimatikan dari total target 1.780 unit.

Ia pun mengimbau kepada pemilik dan pengusaha angkutan kota untuk secara mandiri menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak dapat beroperasi, karena telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x