google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, pihaknya telah memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Parung.
“Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, pemberhentian sementara merupakan mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian terhadap ASN yang sedang menjalani proses pidana,”ujar dia.
“Sementara untuk memudahkan proses hukum pemeriksaan kita tunggu dulu. Diberhentikan sementara,” ujar Ajat, Rabu (22/7/2026).


Tidak ada komentar