Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Polresta Bogor Kota, 14 September 2026

Abdul Halim
13 Sep 2026 23:45
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Warga Kota Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini disiapkan sebagai opsi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif, sehingga proses tidak perlu menunggu sampai benar-benar habis masa berlakunya.

SIM Keliling tersebut beroperasi terbatas di dua titik dengan jam layanan 08.00 sampai 13.00 WIB. Karena slot harian pemohon mengikuti antrian di lokasi, masyarakat disarankan datang lebih awal agar administrasi dan verifikasi dokumen berjalan lancar.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling Polresta Bogor Kota 14 September 2026

Pada tanggal 14 September 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di dua tempat di wilayah Kota Bogor. Lokasi pertama adalah Mall BTM, dengan layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi kedua berada di Plaza Jambu 2 pada waktu yang sama, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Dengan durasi layanan yang hanya setengah hari, pemohon sebaiknya menyiapkan rencana kedatangan sejak pagi agar tidak terhambat antrean.

Untuk siapa layanan ini, dan apa yang tidak dilayani

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, pemohon perlu memastikan SIM yang dimiliki belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Jika SIM sudah habis masa berlaku, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menunda hingga SIM benar-benar kedaluwarsa berisiko membuat proses menjadi lebih panjang.

Persyaratan perpanjangan SIM A dan C yang perlu dibawa

Sebelum berangkat, pemohon dianjurkan memeriksa kelengkapan berkas agar tidak tertahan saat pendaftaran dan verifikasi di lokasi. Untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C, dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, serta SIM asli yang masih aktif.

Selain itu, pemohon perlu membawa fotokopi SIM lama. Persyaratan lain yang juga diminta adalah bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut membantu petugas memproses permohonan tanpa bolak-balik melengkapi administrasi.

Rincian biaya perpanjangan SIM A dan C

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan ketentuan tarif PNBP yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk layanan perpanjangan yang dituju, tarifnya berbeda sesuai jenis SIM.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu diperhatikan, biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk proses perpanjangan SIM, sementara pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi merupakan bagian dari persyaratan yang juga harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Catatan penting agar proses perpanjangan tertib

Dalam konteks kepatuhan berlalu lintas, pengendara berkewajiban memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara di jalan raya sesuai ketentuan UU LLAJ. Karena itu, perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan datang sesuai jadwal layanan, menyiapkan dokumen dari jauh-jauh hari, serta memastikan SIM masih aktif, pemohon dapat meminimalkan risiko penolakan berkas dan mempercepat pemeriksaan di lokasi SIM Keliling. Layanan di dua titik itu juga memberi pilihan bagi warga Kota Bogor yang ingin menyesuaikan waktu dan akses perjalanan.

x
x