
INFOPANTULAN.COM – Revitalisasi Pasar Merdeka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, terus dikebut. Hingga Kamis, 6 Agustus 2026, progres pembangunannya telah mencapai lebih dari 90 persen, menandai tahapan menuju pasar yang siap dihuni pedagang.
Seiring pengerjaan yang mendekati rampung, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mulai menetapkan skema harga sewa untuk kios dan los di Pasar Merdeka. Penetapan ini penting agar pedagang eksisting maupun pihak lain yang akan menempati unit usaha memiliki kepastian biaya sebelum proses relokasi dan penataan selesai.
Menurut Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jenal Abidin, bangunan utama pasar sudah rampung. Saat ini, pekerjaan tersisa lebih berfokus pada tahapan akhir yang perlu dilakukan setelah perpindahan pedagang dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Pasar Merdeka.
Jenal menjelaskan penataan area luar, termasuk fasilitas penunjang seperti lahan parkir, baru dapat dikerjakan secara optimal setelah pedagang masuk. Alur ini biasanya diperlukan agar penataan tidak mengganggu aktivitas relokasi dan memastikan akses pengunjung maupun pedagang berjalan lancar saat pasar mulai beroperasi.
PPJ menetapkan harga sewa untuk kios dan los dengan dua opsi masa sewa, yakni satu tahun dan 20 tahun. Untuk kios, tarif dipatok Rp1,8 juta per meter persegi per tahun. Jika disewa untuk jangka waktu 20 tahun, nilai sewanya menjadi Rp36 juta per meter persegi.
Sementara itu, harga sewa los lebih rendah. Los dikenakan tarif Rp1,55 juta per meter persegi per tahun, atau Rp31 juta per meter persegi untuk skema 20 tahun. Jenal menegaskan, harga sewa tersebut sudah termasuk komponen pajak, sehingga pedagang tidak perlu menambah biaya pajak di luar skema yang ditetapkan.
Untuk memberi gambaran, pedagang yang menyewa kios seluas empat meter persegi dengan skema tahunan perlu menyiapkan sekitar Rp7,2 juta. Dengan pilihan 20 tahun untuk luas yang sama, kebutuhan dana dapat mencapai sekitar Rp144 juta. Perbedaan nominal ini menunjukkan bahwa PPJ memberi fleksibilitas durasi, sekaligus memberi ruang bagi pedagang yang mempertimbangkan kemampuan arus kas dan proyeksi usaha jangka panjang.
Selain soal tarif, PPJ juga menyiapkan strategi agar relokasi berjalan tertib. Jenal memastikan pedagang yang saat ini menempati TPS akan mendapat prioritas untuk direlokasi ke Pasar Merdeka.
PPJ juga menyebut akan mengupayakan insentif bagi pedagang yang berminat masuk. Jenal menyatakan bahwa selain harga yang sudah mencakup pajak, pihaknya akan meminta adanya discount kepada investor serta menyiapkan kemudahan-kemudahan bagi pedagang. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa skema sewa tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga akan disertai penyesuaian tertentu melalui kebijakan internal dan dukungan pihak terkait.
“Harga sudah termasuk pajak. Akan ada discount saya minta kepada investornya atau kemudahan-kemudahan untuk para pedagang masuk ke dalam pasar,” ujar Jenal Abidin.
Pasar Merdeka tidak hanya menampung pedagang eksisting dari TPS, tetapi juga disiapkan ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual barang loak dan barang bekas. Penataan ini bertujuan mengakomodasi aktivitas perdagangan yang sebelumnya tersebar, agar lebih terkonsolidasi di area pasar.
Hingga saat ini, sekitar 200 pedagang telah melakukan pemesanan atau booking tempat untuk berjualan di Pasar Merdeka. Jumlah tersebut masih jauh dari target kapasitas pasar yang dirancang menampung hingga 450 pedagang, sehingga proses pemesanan masih berpotensi berlanjut dan akan sangat menentukan dinamika pengisian kios serta los.
Revitalisasi Pasar Merdeka mulai dikerjakan pada 2024 dengan nilai investasi sekitar Rp50 miliar yang berasal dari pihak investor. Setelah selesai, pasar direncanakan menampung pedagang eksisting dari TPS Merdeka, penjual barang loak dan onderdil bekas, serta pedagang kaki lima yang terdampak penataan di kawasan sekitar pasar, termasuk Jalan Semeru dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dengan progres yang sudah menembus lebih dari 90 persen, perhatian berikutnya akan tertuju pada dua hal. Pertama, ketepatan jadwal relokasi pedagang agar proses penataan area luar termasuk parkir dapat dikerjakan tanpa hambatan. Kedua, respons pedagang terhadap skema sewa dan tawaran insentif, karena ketersediaan unit usaha dan kepastian biaya akan sangat berpengaruh pada kesiapan operasional Pasar Merdeka saat mulai dihuni.

