
INFOPANTULAN.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian paket anggaran daerah setelah adanya nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun yang sama.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi fiskal. Fokusnya mencakup penyesuaian estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025, perubahan proyeksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta peningkatan kebutuhan belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan percepatan target pembangunan Kota Bogor.
Dalam penjelasannya, Dedie menyampaikan bahwa tahapan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor pada Rapat Paripurna, 12 September 2026. Setelah penyampaian dokumen dalam paripurna, pembahasan akan berlanjut melalui mekanisme di DPRD.
Rujukan kebijakan yang disebut dalam forum tersebut mengacu pada ketentuan penyusunan APBD tahun anggaran 2026 yang mewajibkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat sebelum akhir September 2026. Dedie juga mengajak jajaran Pemkot Bogor serta pimpinan dan anggota DPRD untuk membahas rancangan secara konstruktif agar memenuhi batas waktu dan arah kebijakan yang ditetapkan.
Perubahan anggaran tahun 2026, menurut Dedie, terutama berangkat dari tiga komponen. Pertama, penyesuaian estimasi SiLPA tahun 2025 berdasarkan perkembangan yang lebih mendekati realisasi. Komponen ini penting karena SiLPA berpengaruh pada ruang fiskal daerah, termasuk kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas pada tahun berjalan.
Kedua, Pemkot menyoroti dinamika pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Fluktuasi atau pergeseran proyeksi transfer dapat mengubah besaran pendapatan yang akhirnya berdampak pada komposisi belanja. Karena itu, rancangan perubahan APBD disusun dengan memperhitungkan kondisi terbaru agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara target pendapatan dan kebutuhan belanja.
Ketiga, kebutuhan belanja ditingkatkan untuk pemenuhan SPM dan percepatan pencapaian target pembangunan Kota Bogor. Dedie menekankan bahwa orientasi perubahan dilakukan secara cermat dan realistis, dengan tetap menjaga prinsip efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
Selain menyesuaikan komponen pendapatan dan belanja, Pemkot Bogor juga menempatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal. Dedie menyampaikan instruksi agar perangkat daerah penghasil PAD menyusun proyeksi target PAD dalam rancangan perubahan dengan mempertimbangkan realisasi, tren pertumbuhan, dan potensi masing-masing jenis pendapatan.
Strategi peningkatan PAD diarahkan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber pendapatan. Namun, langkah tersebut tetap harus memperhatikan aspek regulasi, kewenangan, prinsip keadilan, serta kemampuan masyarakat. Dalam praktiknya, pendekatan ini diharapkan menjaga keberlanjutan penerimaan daerah tanpa membebani kelompok yang rentan.
Dedie juga menyinggung perlunya pengoptimalan piutang pajak daerah dari tahun-tahun sebelumnya. Penguatan penagihan atau penyelesaian piutang menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kualitas penerimaan, sekaligus memperbesar ruang gerak belanja program yang menyasar layanan publik.
Di sisi belanja, Dedie menyampaikan adanya kebijakan efisiensi yang mengharuskan seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi serta harmonisasi ulang terhadap penganggaran. Proses ini diarahkan agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran, tidak hanya mengejar penyerapan, tetapi benar-benar berorientasi pada efektivitas dan efisiensi, sekaligus memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk kegiatan prioritas meski menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Dalam konteks ini, rasionalisasi dan penajaman program menjadi kunci agar kegiatan yang didanai sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tuntutan layanan dasar.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa penyusunan Perubahan APBD merupakan upaya bersama untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menyoroti hasil penyesuaian SiLPA dan menyebut bahwa DPRD menyetujui arahan wali kota terkait intensifikasi, terutama dari sisi PAD, pajak daerah, serta dana transfer.
Adityawarman menambahkan bahwa setelah rapat paripurna penyampaian Raperda, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor dan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor. Tahap ini akan menelaah satu per satu potensi yang masih dapat dioptimalkan, sehingga rancangan perubahan anggaran dapat lebih matang sebelum masuk ke proses penetapan sesuai tenggat yang ditentukan.

