
INFOPANTULAN.COM – Komisi XIII DPR RI mencocokkan temuan pemeriksaan Ombudsman RI dengan keterangan eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Wisnu Hani Putranto. Pemeriksaan itu dipicu sidak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026, lalu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mendalami keberadaan figur bergambar terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin di rumah dinas yang kemudian diklaim sebagai fasilitas hunian dinas. Yanuar juga menyoroti keberadaan barang berukuran besar seperti kulkas dan sofa, sekaligus meminta penjelasan soal sejak kapan semua fasilitas itu berada di lokasi serta bagaimana pengawasan di area tersebut berjalan.
Yanuar menanyakan detail waktu terkait figur tersebut, mulai dari kapan gambar itu berada di rumah dinas hingga kapan pihak lapas mengetahui keberadaannya. Pertanyaan itu muncul karena temuan Ombudsman memunculkan dugaan adanya fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas, khususnya pada area yang diduga dimanfaatkan sebagai hunian.
Wisnu menjawab bahwa informasi mengenai figur itu diperoleh dari keterangan internal, yang ia kaitkan dengan kegiatan razia yang dilakukan petugas. Namun, jawaban tersebut dinilai belum memuaskan oleh Yanuar, yang meminta penjelasan lebih spesifik terkait kronologi penemuan figur di rumah dinas.
Wisnu kemudian menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), figur tersebut diketahui setelah tim Kamtib melakukan razia di Blok Hunian pada Selasa, 22 September 2026. Dalam razia tersebut, petugas disebut menemukan sejumlah barang terlarang.
Yanuar kembali menekan agar penjelasan tidak berubah menjadi upaya menutup fakta. Ia menegaskan agar pihak Lapas Cibinong tidak memberikan keterangan yang berpotensi mengaburkan temuan yang sudah terlihat saat pemeriksaan Ombudsman. Dalam ruang rapat, nada tanya-jawab berlangsung ketat, terutama ketika Yanuar meminta kepastian waktu keberadaan figur dan keterkaitan razia dengan temuan yang menjadi sorotan.
Selain figur bergambar, Yanuar juga mempertanyakan fasilitas lain yang disebut ditemukan di area yang menjadi sorotan, yaitu kulkas dan sofa. Pertanyaan diarahkan pada masa keberadaan masing-masing barang, apakah barang tersebut sudah lama berada di lokasi atau baru dipindahkan sebelum sidak dilakukan.
Menurut Yanuar, keberadaan barang-barang tersebut tidak bisa dianggap remeh karena ukurannya cukup besar. Ia menilai semestinya petugas lapas dapat mengetahui perubahan atau aktivitas yang berkaitan dengan barang berukuran besar di area hunian. Karena itu, ia meminta jawaban yang tegas mengenai sejak kapan kulkas dan sofa berada di lokasi tersebut.
Yanuar lalu menyoroti sistem pengawasan di area rumah dinas. Ia menanyakan apakah terdapat kamera CCTV yang bisa merekam aktivitas di sekitar lokasi, termasuk aktivitas orang keluar masuk area tersebut. Jawaban Wisnu menyebutkan bahwa area dimaksud tidak dilengkapi CCTV.
Wisnu menjelaskan bahwa kamera pengawas hanya dipasang di area tertentu, terutama blok hunian. Namun, Yanuar mempertanyakan alasan CCTV tidak dipasang padahal Wisnu menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama sekitar tiga tahun. Ia juga menyinggung kemungkinan pengajuan anggaran untuk pemasangan CCTV pada beberapa periode anggaran yang berjalan selama masa jabatan Wisnu.
Dalam pandangan Yanuar, keberadaan CCTV dapat membantu mengungkap aktivitas di lokasi, termasuk pihak yang membawa atau mengangkat barang ke area rumah dinas. Ia menilai, jika pengawasan itu ada, proses penelusuran akan lebih jelas karena rekaman dapat menunjukkan siapa yang keluar masuk dan kapan perpindahan barang terjadi.
Wisnu Hani Putranto hadir dalam RDP tersebut dengan status eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia telah dinonaktifkan sejak Sabtu, 26 September 2026, setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan saat pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Penonaktifan itu membuat pembahasan di Komisi XIII semakin terarah pada tanggung jawab pengelolaan fasilitas dan kontrol keamanan di lingkungan lapas. Di ruang rapat, fokus utama tetap pada kronologi temuan, kelengkapan pengawasan, serta bagaimana informasi internal terkait razia dan keberadaan fasilitas di rumah dinas disampaikan kepada lembaga pengawas.


Tidak ada komentar