Perpanjang SIM di MPP Cibinong Rabu 30 September 2026, cek jadwal dan syaratnya

Abdul Halim
30 Sep 2026 00:18
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga pemohon perlu menyesuaikan waktu kedatangan agar proses administrasi berjalan lancar.

Pelayanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan hanya berlangsung pada jam yang terbatas, sehingga cara paling efektif adalah datang lebih awal, menyiapkan berkas dari jauh hari, serta memastikan masa berlaku SIM sesuai ketentuan. Pemohon juga perlu memahami batasan layanan, terutama jika masa berlaku SIM sudah terlewati.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di MPP Cibinong

Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di MPP Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 September 2026. Jam operasional pelayanan berada pada rentang 08.00 sampai 10.00 WIB, yang berarti antrean dan proses pemeriksaan akan mengikuti waktu tersebut. Karena durasi layanan singkat, warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan tidak menunggu mendekati jam penutupan.

Selain jadwal, pemohon juga disarankan mengecek kembali kesiapan dokumen sebelum berangkat. Langkah ini membantu mengurangi risiko berkas tertinggal atau tidak sesuai, yang bisa menghambat proses di lokasi. Dengan kedatangan lebih awal, peluang untuk menyelesaikan tahapan perpanjangan dalam satu sesi juga lebih besar.

SIM A dan SIM C masih berlaku, ini yang bisa diproses

Layanan SIM Keliling dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat memproses perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Kondisi tersebut mengharuskan pemohon mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Aturan ini penting agar warga dapat merencanakan langkah yang tepat. Misalnya, pemohon yang mendapati SIM akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat dapat menjadikan jadwal SIM Keliling ini sebagai opsi perpanjangan, selama memenuhi syarat dokumen dan waktu pelayanan.

Syarat perpanjangan SIM A dan C yang perlu disiapkan

Sebelum mendatangi MPP Cibinong, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan berkas akan mempengaruhi kelancaran proses di loket pemeriksaan dan administrasi.

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  2. SIM asli yang masih aktif.

  3. Fotokopi SIM lama.

  4. Bukti pemeriksaan kesehatan.

  5. Bukti tes psikologi.

Dengan menyiapkan dokumen tersebut lebih awal, pemohon bisa mengurangi kemungkinan bolak-balik karena satu berkas tidak terpenuhi. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan, karena keduanya merupakan syarat yang harus dibuktikan sebelum proses perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk layanan ini, rincian biayanya adalah SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Artinya, pemohon sebaiknya menyiapkan anggaran tambahan di luar tarif perpanjangan SIM, agar tidak terkendala saat menjalani tahapan pemeriksaan di lokasi.

Dampak bagi warga dan pengendara di Kabupaten Bogor

Keberadaan layanan SIM Keliling di MPP Cibinong memberi kemudahan bagi pengendara di wilayah Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang. Bagi warga yang jadwalnya padat, layanan dua jam dengan lokasi yang jelas dapat membantu mengatur waktu, terutama bagi pekerja yang hanya punya waktu terbatas pada jam kerja.

Namun, keterbatasan waktu layanan juga berarti warga perlu disiplin terhadap jam kedatangan. Jika terlambat, pemohon berisiko tidak mendapatkan layanan pada sesi yang sama. Karena itu, pengendara dianjurkan memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum datang, memastikan jenis SIM yang diperpanjang sesuai, serta menyiapkan dokumen pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Pengendara juga wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x