Komisi XIII minta penjelasan Wisnu Hani di Lapas Cibinong

Abdul Halim
28 Sep 2026 09:04
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait temuan di lingkungan Lapas Cibinong. Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung pada Senin, 28 September 2026, dengan menghadirkan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta.

RDP itu digelar untuk membahas tindak lanjut temuan Ombudsman RI setelah inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti perubahan kondisi lokasi, keberadaan figura foto, fasilitas yang disebut sebagai barang pribadi, hingga ketiadaan kamera pengawas atau CCTV di area yang diperiksa.

Komisi XIII mempertanyakan pemindahan barang setelah sidak Ombudsman

Yanuar menanyakan siapa yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari lokasi yang menjadi perhatian saat inspeksi Ombudsman. Wisnu mengakui bahwa perintah pemindahan tersebut berasal dari dirinya.

Namun, dalam proses tanya jawab, Yanuar juga menyoroti alasan barang dipindahkan. Wisnu menyampaikan bahwa barang-barang yang dipindahkan bukan merupakan barang milik negara. Yanuar kemudian mengaitkan persoalan itu dengan waktu, mengingat Wisnu menjabat Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun, dengan catatan jabatan akan memasuki periode Oktober berikutnya.

Yanuar mempertanyakan mengapa pemindahan baru dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi, padahal Wisnu dinilai mengetahui kondisi barang yang disebut tidak berada pada tempatnya sejak awal masa jabatan. Dalam rapat, Yanuar juga meminta penjelasan disampaikan secara terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi.

Figura foto Jimmy Masrin jadi sorotan pengelolaan barang

Selain pemindahan barang, Yanuar menyinggung keberadaan sebuah figura foto yang disebut berkaitan dengan warga binaan bernama Jimmy Masrin. Anggota Komisi XIII meminta Wisnu menjelaskan lokasi ditemukannya figura tersebut.

Wisnu menjawab bahwa figura itu berada di rumah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Pernyataan itu kemudian memperpanjang rangkaian pertanyaan karena sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut figura tersebut merupakan salah satu barang yang diamankan dalam kegiatan razia keamanan.

Di forum DPR, keberadaan figura foto menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana barang-barang diamankan, dicatat, serta diawasi di lingkungan Lapas Cibinong, terutama setelah adanya inspeksi mendadak yang memicu pemeriksaan lanjutan.

Fasilitas yang ditemukan dijelaskan sebagai barang pribadi dan persiapan ruang

Pihak Kemenimipas melalui penjelasan Mashudi menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas dan barang yang ditemukan setelah sidak Ombudsman dikategorikan sebagai barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Rinciannya mencakup televisi, furnitur, sofa, springbed, serta kulkas yang berisi tiga botol whisky dan satu botol bir.

Penjelasan lain juga disampaikan terkait area yang disebut menyerupai simulator golf. Menurut pemaparan dalam rapat, area tersebut sedang dipersiapkan untuk menjadi loker. Sementara itu, bangunan berbentuk kontainer disebut digunakan sebagai kantor operasional dan tempat makan pegawai.

Alur penjelasan ini menjadi fokus karena DPR tidak hanya menyoroti jenis barang, tetapi juga konteks pengelolaannya: apakah fasilitas-fasilitas tersebut sesuai fungsi yang seharusnya, bagaimana status kepemilikan dan penggunaan, serta bagaimana pengawasan internal berjalan.

Komisi XIII menyoroti ketiadaan CCTV dan urgensi pengawasan

Yanuar juga menanyakan keberadaan CCTV di area yang menjadi perhatian saat inspeksi. Saat ditanya apakah terdapat kamera pengawas, Wisnu menjawab tidak ada.

Yanuar kemudian mempertanyakan apakah CCTV diperlukan untuk pengawasan, dan Wisnu menyatakan bahwa CCTV penting. Pertanyaan berikutnya mengarah pada alasan pemasangan CCTV tidak diajukan selama Wisnu menjabat sebagai Kalapas Cibinong, sementara pada masa jabatan tersebut terdapat tiga periode anggaran.

Dalam rapat, Yanuar menilai tidak adanya pengajuan pemasangan CCTV selama periode tersebut tidak konsisten dengan kebutuhan pengawasan. Ia menyebut CCTV dapat membantu memantau aktivitas serta pergerakan orang maupun barang, sehingga memudahkan penelusuran bila terjadi persoalan di area tertentu.

Pemeriksaan internal: 90 orang diperiksa dan lima pejabat dinonaktifkan

Menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Kemenimipas membentuk tim pemeriksaan. Proses pemeriksaan internal telah mencakup 90 orang, terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Selain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kelimanya meliputi Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menelusuri keberadaan dan penggunaan fasilitas serta barang yang menjadi perhatian dalam sidak Ombudsman, termasuk aspek pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x