Sumbangan Rp456.000 per Siswa di SMAN 1 Cibinong Dipersoalkan

Abdul Halim
5 Nov 2026 11:50
3 menit membaca

Cibinong, Infopantulan.com – Wali murid kelas XII-6 di SMAN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, mempertanyakan permintaan sumbangan pendidikan Rp456.000 per siswa yang disebut disertai skema pembayaran bertahap hingga Maret 2027. Informasi itu beredar lewat tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid.

Peristiwa ini mencuat setelah pesan dalam grup WhatsApp memuat alasan kebutuhan sekolah, termasuk pendalaman materi Tes Kemampuan Akademik (TKA), penyediaan fasilitas pendingin ruangan (AC), penambahan daya listrik, dan layanan internet Wi-Fi dengan kapasitas bandwidth 200 Mbps dari dua penyedia. Di sisi lain, Indonesia Enforcement Military Combat (IEMC) melalui Ketua Umumnya, Ronald A. Sinaga yang dikenal dengan sapaan Bro Ron, menilai penetapan nominal dan jadwal pembayaran di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan penggalangan dana pendidikan.

Nominal Rp456.000 dan skema cicilan hingga Maret 2027

Dalam pesan yang beredar, pihak komite disebut menjelaskan bahwa anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum mencukupi untuk membiayai sejumlah program dan fasilitas. Namun, yang kemudian menjadi sorotan adalah adanya angka nominal yang dipatok sebesar Rp456.000 per siswa, serta pengaturan pembayaran secara bertahap sampai Maret 2027.

Pesan tersebut juga memuat daftar nama wali murid yang telah melakukan pembayaran di dalam grup WhatsApp. Praktik ini memicu kekhawatiran karena tidak semua orang tua merasa memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan tanpa menimbulkan konsekuensi sosial di lingkungan sekolah.

Daftar kebutuhan yang disebut dalam pesan grup WhatsApp

Rincian kebutuhan yang disebut dalam percakapan grup meliputi pendalaman materi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sekolah juga disebut membutuhkan fasilitas pendingin ruangan (AC), penambahan daya listrik, serta layanan internet Wi-Fi dari dua penyedia dengan kapasitas bandwidth 200 Mbps.

Meski pesan menggunakan istilah sumbangan dan disebut tidak bersifat memaksa, struktur informasi yang berisi nominal tetap dan jadwal pembayaran dinilai membuat permintaan tersebut terasa seperti kewajiban. Di titik inilah perdebatan bergeser dari kebutuhan sekolah menjadi cara penggalangan dan penyampaiannya kepada wali murid.

Bro Ron menilai ada pelanggaran aturan penggalangan dana pendidikan

Ronald A. Sinaga, Ketua Umum IEMC yang dikenal sebagai Bro Ron, menyoroti bahwa penetapan nominal sumbangan disertai jadwal pencairan hingga masa tertentu di sekolah negeri dinilai tidak sejalan dengan ketentuan penggalangan dana pendidikan.

“Ini jelas-jelas menabrak larangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jabar! Regulasi sudah sangat klir, sumbangan itu tidak boleh dipatok nominalnya, tidak boleh mengikat secara waktu, dan tidak boleh ada paksaan atau sanksi sosial. Kalau sudah ditentukan Rp 456.000 dan bisa dicicil sampai Maret 2027, itu namanya bukan sumbangan, tapi pungutan liar berkedok komite!”

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengumuman nama-nama wali murid yang sudah membayar dapat menimbulkan tekanan bagi orang tua lain. Kekhawatiran itu mencakup kemungkinan intimidasi atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap siswa, khususnya bagi keluarga yang belum memenuhi permintaan pembayaran.

Permintaan pemeriksaan dan respons dari SMAN 1 Cibinong

Bro Ron meminta agar grup komunikasi wali murid tidak dipakai untuk memberi tekanan, termasuk melalui pengumuman berulang daftar yang telah melakukan transfer. Ia juga menyerukan agar Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan memeriksa SMAN 1 Cibinong.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi maupun tanggapan dari pihak SMAN 1 Cibinong terkait informasi permintaan sumbangan tersebut.

x
x