Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Jumat 18 September 2026

Riky Iskandar
18 Sep 2026 02:43
1 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polresta Bogor Kota pada Jumat (18/9/2026).

 

Pelayanan SIM Keliling untuk hari Jumat 18 September 2026 berlokasi di Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar.

Pelayanan SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih dalam masa berlaku. Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diharapkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni membawa KTP asli beserta fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta melampirkan surat keterangan sehat.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM tidak habis sebelum melakukan perpanjangan. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

x
x