google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat keras tertentu (OKT) ilegal yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Bogor. Dalam kurun waktu 1 Mei hingga 29 Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap 61 kasus dengan total 68 tersangka yang telah diproses hukum.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 212.782 butir OKT ilegal yang terdiri dari berbagai jenis obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat, terutama kalangan remaja.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan terbesar terjadi pada Juli 2026 setelah petugas membongkar dua lokasi penyimpanan obat keras di kawasan Cimahpar, Bogor Utara, dan Bogor Barat.
“Pertama di wilayah Cimahpar dengan barang bukti sekitar 112.000 butir, dan terbaru di wilayah Bogor Barat sebanyak 51.255 butir,” ujar Arie dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, seluruh obat keras tersebut diketahui dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Agar tidak terdeteksi, paket disamarkan sebagai kiriman onderdil kendaraan maupun barang kelontong sebelum akhirnya disimpan di rumah para tersangka.


Tidak ada komentar